coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Rabu, 29 Juli 2020

Jokowi Revisi Perpres, BIN Dirombak, Banyak Jenderal TNI Dimutasi

KCI - JAKARTA: Ternyata tak cuma Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dan tiga Panglima Komando Daerah Militer yang ternyata digeser Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dalam mutasi besar-besaran baru-baru ini.
 

Namun, Jenderal Hadi ternyata juga banyak merombak posisi jenderal-jenderal TNI yang bertugas di tubuh Badan Intelijen Negara (BIN). 

Berikut nama-nama para jenderal TNI dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut yang dimutasi di tubuh BIN, VIVA Militer, Rabu 29 Juli 2020. 

Brigjen TNI Joni Triman Hasibuan dari Direktur Kontra Separatis dan Konflik pada Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN menjadi Agen Madya pada Direktorat Kontra Separatisme dan Konflik 

Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Brigjen TNI Alfi Sahri Lubis dari Direktur Sumatera dan Kalimantan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Direktur Kontra Separatisme dan Konflik pada Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN. 

Brigjen TNI Hendi Hendra Bayu dari Kabinda Banten BIN menjadi Direktur Sumatera dan Kalimantan pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN, Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa dari Kabinda DKI Jakarta BIN menjadi Kabinda Banten BIN. 

Kolonel Inf Andi Chandra As’aduddin dari Kasubdit Sulawesi Wilayah I, Dit Sulawesi dan Nusa Tenggara, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Sulawesi Tengah pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN. 

Mayjen TNI Zulfardi Junin dari Agen Madya pada Sahli Bid. Ideologi dan Politik  BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Gatot Eko Puruhito, dari Agen Madya pada Direktorat Maluku dan Papua  BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), dan Mayjen TNI dr. Asrofi Sueb Surachman dari Kapuskesad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun). 

Laksma TNI Dr. Ivan Yulivan dari Kadisdikal menjadi Ketua Sekolah Tinggi Intelijen Negara BIN, Kolonel Laut (S) Dr. Diki Atriana dari Paban II Jemen Srenal menjadi Kadisdikal, 

Laksma TNI Basuki Riatno dari Direktur Maluku dan Papua pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Agen Madya pada Direktorat Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN, Kolonel Laut (E) Dr. Yanuar Adi Legowo dari Kabagdukops pada Binda Kepri, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Direktur Maluku dan Papua pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN. 

Jokowi Revisi Perpres 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres ini merupakan revisi atas Perpres Nomor 90 tahun 2012. 

Ada ketentuan baru dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020 ini yakni, penambahan struktur dalam organisasi BIN. Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa jabatan baru di BIN yakni, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur. 

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A dikutip dari salinan Perpres, Rabu (29/7/2020). 

Di Pasal 28 B, Deputi VIII disebutkan bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur. 

Dalam Pasal 28C, Deputi Intelijen Aparatur mempunyai fungsi antara lain:

a. penyusunan rencana kegiatan dan atauoperasi Intelijen pengamanan aparatur

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasiIntelijen pengamanan aparatur

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;

d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur

f. pemberian pertimbangan saran danrekomendasi tentang pengamananpenyelenggaraan pemerintahan

g. pengendalian kegiatan dan atau operasiIntelijen pengamanan aparatur

h. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur. 

20 Jabatan Struktural 

Dengan adanya penambahan ini, maka jabatan struktural di BIN menjadi 20 dari sebelumnya 19. Mulai dari, Ketua BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, serta bagian pusat dan di daerah. 

Sebelumnya, Jokowi juga pernah menambah jabatan Deputi Bidang Intelijen Siber melalui Perpres Nomor 73 tahun 2017. Tugasnya, melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber. ***

 --------------------------------------------------------------------------- 
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda