coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Sabtu, 25 Juli 2020

IHW: Hampir 3 Tahun BPJPH Tidak Terdengar Perannya Bagi Masyarakat

KCI - JAKARTA: Sejak kelahiran UU Jaminan Produk Halal (JPH) masyarakat telah lama menantikan peran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk tanggal 17 Oktober 2017. Karena espektasi dan harapan masyarakat cukup tinggi agar Lembaga yang akan mengurusi Produk Halal tersebut dapat berfungsi sebagai  regulator dan administratif.


"BPJPH juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri halal di tanah air, disamping sebagai badan yang dapat memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil dan menengah," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Ikhsan memaparkan, tidak heran IHW kerap melakukan seminar, edukasi, advokasi, focus group discussion (FGD) dan kegiatan workshop guna menyuarakan pentingnya BPJPH yang bermanfaat bagi umat. Namun kini memasuki 3 tahun BPJPH yang dipimpin Prof. Ir. Sukoso tidak terdengar apa laku dan perannya bagi masyarakat, dunia usaha dan industri.

Apalagi sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, BPJPH semakin tidak jelas perannya. Sertifikasi halal bukan menjadi sederhana dan murah, tetapi dirasakan oleh dunia usaha malah semakin sulit diperoleh dan tidak adanya kepastian berapa tarif dari sertifikasi halal.

"Ironisnya, masyarakatpun dipimpong ketika akan mendaftarkan atau melakukan registrasi halal," jelasnya.

Ikhsan menuturkan, fakta tersebut ditandai ketika pada tanggal 17 Oktober 2019, ketika mandatory sertifikasi halal jatuh tempo, BPJPH sama sekali tidak mampu melayani masyarakat menerima pendaftaran dan proses-proses selanjutnya. Bahkan, registrasi yang sudah berpuluh tahun dilakukan dengan system daring atau online melalui system CEROL, itu harus dilakukan dengan cara manual yakni dengan datang ke kantor BPJPH, mengisi registrasi dan berpusat di Kantor BPJPH - Kementerian Agama, Jakarta.

"Keadaan ini masih ditambah lagi dengan tidak adanya kepastian bagi UKM, dimana mereka harus melakukan registrasi, karena form yang tersedia di BPJPH hanya untuk produk dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas," urainya.

Sementara UKM, sambung Ikhsan, harus ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsinya masing-masing. Beban dan bingung masyarakat bertambah lengkap ketika pelaku usaha UKM melakukan registrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi, petugasnya pun tidak ada dan petugasnya tidak paham mengenai sertifikasi halal.

"Inilah babak belur sertifikasi halal di Indonesia, yang 30 tahun mampu dikelola dengan system yang sangat baik dan dapat dilakukan pendaftaran melalui online, harus kembali lagi dengan system 30 tahun kebelakang dan tidak memberikan kepastian apapun. Padahal prinsip-prinsip halal harus mengacu kepada Maqashid Syariah yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi," tandasnya.

Sementara, lanjut Ikhsan, permintaan konsumen dan industri pada produk halal harus berjalan. Beruntung, Kementerian Agama cepat merespon stagnasi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tanggal 12 November 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, yang intinya MUI melalui LPPOM MUI diberikan kewenangan kembali untuk melakukan registrasi dan proses sertifikasi halal. Keadaan ini sedikit menentramkan masyarakat terutama pelaku usaha dan industri.

Padahal sebagai suatu badan yang dibiayai anggaran negara (APBN), BPJPH harusnya BPJPH yang dibawah kontrol Prof. Sukoso tidak mengganti system registrasi yang sudah baik selama ini, seperti mengganti dengan SiHalal. Selain itu BPJPH harusnya melakukan training-training auditor halal yang menurut sumber BPJPH sekarang ini sudah berjumlah 226 auditor halal. Ternyata yang dihasilkan bukanlah auditor halal tetapi calon auditor halal.

Mengapa calon auditor halal? Karena untuk menjadi seorang auditor halal, maka dia harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Oleh karena BPJPH selama ini tidak pernah mau melakukan kerjasama dengan MUI, sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing, maka anggaran negara yang dipergunakan untuk melakukan training-training auditor halal, hasilnya merupakan calon auditor. Karena MUI tidak pernah dilibatkan dalam training auditor yang diselenggarakan oleh BPJPH.

"Prof. Sukoso sebagai nahkoda BPJPH selalu sibuk dengan kegiatan di luar negeri seperti ke Malaysia, Taiwan, Korea untuk melakukan kampanye kepada negara-negara Asia Pasifik dan lembaga sertifikasi halal luar negeri, seakan ingin mendapatkan pengakuan dan menyatakan diberbagai kesempatan forum internasional bahwa BPJPH telah mengambil alih sertifikasi halal dari MUI sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan dan jurnal halal internasional," paparnya.

Ikhsan menilai, padahal apa yang dilakukannya justru terbalik dan menimbulkan kebingungan lembaga sertifikasi halal luar negeri dan di negara-negara yang berbasis penduduk Islam, karena justru selama ini negara-negara Kawasan tersebut tunduk dan mengikuti bahkan ingin mendapatkan pengakuan (recognize) dari lembaga sertifikasi halal di Indonesia yang dilakukan oleh LPPOM MUI, bukan sebaliknya.

Diberbagai kesempatan, BPJPH menyatakan bahwa ingin agar halal Indonesia mengikuti standard halal Internasional, padahal justru upaya yang terbalik dan terbelakang, karena kenyataannya 24 negara dan 46 lembaga sertifikasi halal luar negeri selalu meminta akreditasi dan recognize dari MUI. Artinya bahwa MUI menjadi rujukan utama dalam hal standard halal.

Kontoversi lainnya yang dilakukan BPJPH adalah melakukan MoU yang di ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia. Padahal untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, maka BPJPH wajib hukumnya melakukan Kerjasama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Oleh karenanya perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan oleh BPJPH.

Harusnya BPJPH wajib membangun kerjasama dengan MUI, mencetak auditor halal, menyiapkan system registrasi online, menyiapkan LPH,

menyiapkan sumber daya manusia yang kuat dan menyiapkan kantor perwakilan di daerah. Karena tidak focus dan tidak memiliki road maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai lembaga yang tidak perannya. Karena BPJPH hanya membebani anggaran negara.

"Maka sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin, lembaga yang tidak berfungsi dan memberikan manfaat dan membebani anggaran negara, lebih baik dibubarkan. Atau untuk percepatan pertumbuhan industri halal maka kalau BPJPH harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh orang yang berpengalaman atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari Kepala BPJPH Prof Sukoso. ***

 ---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda