Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebutkan, sampai saat ini sudah 45 pejabat OJK yang diperiksa. Satu nama, yakni Fakhri Hilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap (pejabat) OJK terus dilakukan untuk melihat siapa saja yang terlibat, selain Fakhri Hilmi,” kata Febrie di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Selain memeriksa 45 pejabat dari OJK terkait Fakhri Hilmi, penyidik juga memeriksa dua orang pihak swasta. Tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru menyusul hasil pemeriksaan tersebut. “Sudah 47 orang yang diperiksa untuk tersangka FH (Fakhri Hilmi), penguatan alat-alat bukti. Dari ke-47 itu 45 dari OJK, dan dua dari pihak lain (swasta). Selain itu pemeriksaan terhadap ratusan nama juga dilakukan untuk tersangka korporasi. Fakhri dan 13 korporasi manajer investasi (MI) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakhri diduga membiarkan aktivitas transaksi mencurigakan terkait investasi Jiwasraya yang dikelola di 13 MI 2014-2018. Nilainya mencapai Rp 12,15 triliun. Nilai tersebut bagian dari kerugian negara sebesar Rp 16,18 triliun.
Sebelumnya tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Noviro Indrianingrum; staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV); Aghisni Panji Hadi; dan Wakil Ketua OJK atau Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida.
Tiga saksi lain yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama adalah Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin, Direktur Marketing PT Ciptanada Sekuritas Asia, John Herry Teja, dan Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.
Keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Juga kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Sebagaimana diketahui, terkait mega skandal keuangan Jiwasraya, enam orang kini tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dari kalangan pengusaha. Kemudian Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dari petinggi Jiwasraya.
---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia?
Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com.
Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih