coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 16 Juli 2020

Adil? Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Divonis 2 Tahun

KCI - JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Utara (PN Jakut)  pimpinan Djuyamto SH MH menjatuhkan hukuman dua tahun penjara  terhadap oknum polisi bernama Rachmat Kadir Maulette yang menyiram Novel Baswedan. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara, Kamis (16/7/2020), Kamis (16/7/2020).

Kedua terdakwa tersebut dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap saksi korban penyidik KPK Novel Baswedan. Perbedaan ini terjadi kaena yang menyiramkan Rachmat Kadir, sedangkan Ronny membawa sepeda motor.

Menurut majelis hakim, tindak kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan. Keterangan saksi a charge satu dengan lainnya saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak penyiraman dilakukan kedua terdakwa terhadap penyidik senior lembaga antirasuah itu.

Selama persidangan yang menyedot perhatian media massa itu digelar dengan penjagaan sekitar PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,  cukup ketat. Terlihat puluhan polisi berjaga. Mereka tersebar di beberapa titik yaitu di depan pengadilan, di halaman pengadilan dan di sekitar ruang sidang. Mereka juga sempat melakukan apel di kompleks  pengadilan sekitar pukul 09.50 WIB.

Penjagaan ini tidak seperti siding-sidang tindak pidana umum biasanya. Polisi yang berjaga di sidang hari ini jauh lebih banyak dibandingkan pada sidang-sidang sebelumnya.

Dua penyerang Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebelumnya diyakini Jaksa P Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel yaitu menyiramkan air keras ke wajah yang kemudian merusak salah satu mata korban. Kedua terdakwa dinilai  bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada sejumlah alasan mengapa jaksa penuntut umum hanya menuntut dua penyerang Novel dengan hukuman 1 tahun penjara. Menurut jaksa, kedua terdakwa tidak berniat sedari awal melukai bagian wajah Novel. Hanya ingin memberi pelajaran dengan menyiramkan air keras ke tubuh.

 Selain itu, jaksa memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa karena kedua orang tersebut mengakui perbuatannya. Mereka juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada Novel dan keluarga.

"Fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.


 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda