coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 29 April 2014

E-KTP Gagal, Mendagri dan SBY Harus Bertanggungjawab

* PRESIDENTIAL * Sumber Asli -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus bertanggungjawab atas kegagalan e-KTP. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga harus memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP. SBY secara legal formal bertanggungjawab atas kisruh e-KTP.

Seruan itu disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilis kepada intelijen (28/04). Menurut Hotland, aroma korupsi pada pelaksanaan e-KTP sebenarnya sudah terendus sejak awal proyek digulirkan.
“Hal itu ditandai dengan banyaknya e-KTP yang tidak valid dikeluarkan, larangan untuk mencoba mendapatkan e-KTP lebih dari sekali dan lamanya e-KTP diterima pemiliknya,” ungkap Hotland.
Terkait dengan hal itu, FAIT mendesak semua pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP harus bertanggungjawab.
Hotland Sitorus membeberkan, Presiden SBY sudah lima kali mengeluarkan Perpres sebagai pelaksana UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan pelaksanaan  proyek e-KTP.
Awalnya, keluar Perpres 26/ 2009, dilanjutkan Perpres 35/2010 sebagai perubahan pertama.  Kemudian Presiden mengeluarkan Perpres 67/2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres 126/2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan Perpres 112/2013 sebagai perubahan keempat.
“Kenapa Presiden SBY begitu mudah mengeluarkan Perpres perubahan, terutama menyangkut masa penyelesaian e-KTP? Inikan proyek nasional, bukan proyek main-main. Seharusnya waktu penyelesaiannya harus konsisten.” Tegas Hotland.
Hotland mengungkapkan, bahwa pada pasal 10 setiap Perpres yang dikeluarkan presiden, selalu terjadi perubahan waktu penyelesaian e-KTP.  Awalnya ditentukan akhir tahun 2011, kemudian  berubah akhir tahun 2012, selanjutnya berubah lagi akhir tahun 2013 dan terakhir ditetapkan akhir 2014. “Ini sangat aneh, seakan-akan mengulur-ulur waktu untuk menutupi kebobrokan e-KTP ini,” pungkas Hotland.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. KPK juga telah mencegah ke luar negeri  Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman dan tiga orang lainnya.
- ***
-->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda