-JAKARTA -Masyarakat bisa menyampaikan kriteria tambahan untuk memilih orang yang dianggap tepat sebagai pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Tambahan kriteria diperlukan, walau sudah ada kriteria baku yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mencoba mendengar semua pihak, semua kalangan. Karena saya percaya kita ingin pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan undang-undang," ujar salah satu anggota Tim Khusus yang juga Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis saat dihubungi, Selasa siang (23/9).
Menurut Todung, dalam menentukan kriteria tambahan bagi pelaksana tugas pimpinan KPK, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan. "Pihak lain punya hak untuk didengarkan untuk memberikan masukan, kita akan mempertimbangkan," ujar Todung.
Ia belum menyebutkan kriteria apa yang akan ditetapkan bagi pelaksana tugas pimpinan KPK. Alasan Todung, tim khusus belum melakukan pertemuan satu sama lain. Ia berjanji tim akan melakukan pertemuan secepatnya. "Saat ini saya masih di Medan, dan saya baru diberitahu oleh Mensesneg Hatta Rajasa tadi malam. Saya saja baru akan melihat Keppresnya hari ini," ujar Todung.
Todung menyatakan waktu tujuh hari sebenarnya kurang begitu maksimal untuk memilih pelaksana tugas pimpinan KPK. Ia juga membantah apabila sudah ada nama-nama yang diserahkan Presiden SBY kepada Tim khusus. "Tidak ada sama sekali, belum ada," ujar Todung.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim khusus untuk merekomendasikan nama-nama pejabat sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan Presiden mengenai tim tersebut sudah diteken pagi tadi sebelum Presiden Yudhoyono berangkat ke Amerika Serikat. (sihc/stic)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih