-JAKARTA — Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono pada Senin (21/9) kemarin.
Namun, Sudi tak mau bicara panjang lebar mengingat hal itu adalah kewenangan Menteri Sekretaris Negara. "Ya, (sudah) diteken. Akan tetapi itu otoritas Sesneg," ujarnya, Selasa (22/9), saat ditanya pers sebelum mengikuti rapat bersama Mensesneg Hatta Radjasa di Gedung Sekretariat Negara Jakarta.
Menurut Sudi, terkait Perppu tersebut, pihaknya bersama Hatta Radjasa akan membahas lagi rancangan Keputusan Presiden. Saat ini, Sudi dan Hatta tengah membicarakan masalah rancangan Keppres tersebut.
Sebelumnya, rapat dadakan terkait Perppu KPK sudah dilakukan sejak pukul 12.30 hari ini tanpa diketahui pers. Rapat di antaranya menghadirkan Sudi Silalahi, Hatta Radjasa, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Rapat kilat tersebut dilanjutkan lagi dengan rapat mengenai persiapan presiden berangkat menuju Pittsburg, Amerika Serikat, untuk mengikuti KTT G-20. Pada rapat ini hadir Menteri Keuangan yang juga Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu. (sihc/skoc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih