-JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) tentang perubahan Undang-Undang KPK. Permintaan ini telah disampaikan melalui surat yang dikirimkan Senin (21/9) kemarin melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng. "Perppu bisa meletigimasi penetapan tersangka pimpinan KPK oleh Mabes Polri," kata Bambang Wijoyanto, pengacara KPK, dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (22/9).
Dalam surat tersebut, KPK juga meminta penetapan tersangka terhadap dua pimpinan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah oleh Mabes Polri dikaji ulang dan menghentikan proses penyidikan tersebut. KPK meminta keputusan presiden dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif karena penerbitan perppu tak bisa dipisahkan dari proses penyidikan.
Kepolisian RI telah menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan Komisi yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Yakni, pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden berencana mengeluarkan Perppu dengan pertimbangan keadaan mendesak setelah sebelumnya ketua KPK Antasari Azhar juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.
Menurut Bambang, terbitnya Perppu harus dikaji terlebih dulu seberapa genting kinerja KPK yang hanya dengan tersisa dua orang pimpinan, apakah akan menurunkan kapasitasnya. Sebab, menurut dia, kementerian pun hanya dipimpin satu orang, demikian lembaga lain seperti Kepolisian. "Harus dihitung dan perlu ada studinya dulu," kata Bambang.
KPK didukung oleh pegawai hingga 700 orang. Sehingga, menurut Bambang, fungsi pimpinan untuk memutuskan kebijakan sehingga tidak perlu banyak orang. ”Dengan pimpinan lima orang lebih baik, tapi dengan dua orang pun pimpinan sama baiknya,” katanya.
Selain itu, Bambang menilai, pimpinan KPK merasa tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan perppu tersebut. Seharusnya, Bambang melanjutkan, presiden melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, terutama KPK sendiri.
Salah satu tim pengacara KPK, Alexander Lay, juga mengatakan sebaiknya presiden melihat persoalan KPK secara keseluruhan dan tidak parsial. Menurut dia, Presiden harus melihat proses penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK oleh Mabes Polri tidak dilakukan secara benar. Sebab yang dipersoalkan bukan tindak pidana tetapi administratif. "Bukan perppu yang menyelesaikan persoalan ini, tapi penghentian kasus terhadap dua pimpinan," katanya.
Apabila presiden mengeluarkan perppu, KPK berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. KPK akan mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga negara, uji materi penggunaan pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan terhadap penafsiran makna kolektif kolegial pada pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih