-JAKARTA - Sekretaris Jenderal Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, Jumat (18/9) menyatakan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sungguh-sungguh memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan bukan Perpu tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas KPK.
"Sebenarnya, tidak ada urgensinya memilih pimpinan KPK yang baru. Sebab, meskipun tinggal dua orang saja pimpinan KPK, secara kelembagaan KPK sudah cukup memadai. Akan tetapi, kalau dipaksakan, sebaiknya yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono adalah Perppu proses seleksi atau Panitia Seleksi KPK yang dipercepat," tandas Teten, saat dihubungi Kompas, Jumat (18/9) petang di Jakarta.
Percepatan Panitia Seleksi itu, tambah Teten, dilakukan antara satu hingga dua bulan dan bukan tujuh bulan seperti proses seleksi nomral selama ini. Jadi, bukan Perppu untuk mengangkat langsung tiga oleh Pelaksan Tugas KPK. "Prinsipnya, perlu segera diisi kekosongan. Namun, Presiden tidak boleh memilih sendiri tiga calon pimpinan KPK tersebut. sebab, kalau memilih sendiri di mana indepensi KPK?" tanya Teten.
Dikatakan Presiden Yudhoyono, jika memilih sendiri, Presiden Yudhoyono akan memiliki konflik kepentingan dengan pemberantasan korupsi yang selama ini dicanangkan dan menjadi kampanyenya. Sebab, bisa saja orang-orang yang dipilihnya itu, adalah orang yang dicurigai dan yang bisa dikendalikan oleh Presiden sendiri, lanjut Teten.
Menurut Teten, meskipun Panitia Seleksi yang dipercepat, pemilihan panitianya sungguh-sungguh dan memilih orang yang benar-benar independen, profesional dan kredibel. Jangan sampai terulang seperti kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga anggota yang dipilihnya tidak berkualitas, demikian Teten.
Presiden akan paksakan diri
Soal Perppu KPK, Teten menambahkan, Presiden Yudhoyono diperkirakan akan memaksa diri untuk diterbitkan dan meminta persetujuan DPR. Oleh sebab itu, sebagai antisipasi dipaksakannya Perppu tersebut, sebaiknya dari sekarang ini nama-nama yang dimucnulkan agar ditunjuk Presiden Yudhoyono adalah nama-nama yang memiliki intergitas dan jejak rekam yang baik serta independen, kata Teten.
Disebutkan tiga nama yang bisa ditunjuk Presiden Yudhoyono untuk menjadi anggota KPK adalah seperti Amien Sunarjadi, Arief Soerowijiyo dan Trimulja Surjadi. "Saya kira jangan sampai orang yang hanya Asal Bapak Senang (ABS) yang akan dipilih. Karena itu, tiga nama itu sebaiknya dipertimbangkan oleh Presiden Yudhoyono," lanjut Teten.
Kalau Presiden memilih nama-nama yang memenuhi syarat seperti itu, tambah Teten, maka Perppu yang dikeluarkan Presiden tidak akan dicurigai sebagai bentuk intervensi Presiden terhadap KPK.
Secara terpisah, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Lukman Bachmid, yang kini menjadi Tenaga Ahli BPK, mengatakan Prsiden Yudhoyono harus memilih nama-nama yang memeiliki martabat dan integritas tinggi.
"Saya yakin, kalau nama-nama yang memiliki dua syarat utama seperti itu, ditunjuk Presiden, tentu mereka akan menjalankan tugasnya sungguh-sungguh optimal dan independen. Kalau orang yang bermartarbat dan memiliki integritas, jika saat menjalankan tugasnya dia merasakan adanya intervensi dari Presiden atau pihak manapun, tentu dia akan mengundurkan diri," papar Lukman. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih