-JAKARTA — Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mabes Polri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (18/9). Bawaslu menduga ada pelanggaran dana kampanye yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Ada penyalahgunaan dana kampanye terhadap tiga pasangan calon. Tiga pasangan itu ada dugaan pelanggaran dana kampanye yang berkaitan dengan tindak pidana. Ketiga-tiganya ada," ujar anggota Bawaslu, Wirdiyaningsih, saat mendatangi Bareskrim Polri bersama dua anggota Bawaslu yang lain di Jakarta.
Menurut dia, Megawati-Prabowo dilaporkan karena diduga mendapat dana kampanye dari pihak asing. Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono diduga telah menginformasikan data yang tidak sebenarnya terkait dana kampanye. Sementara itu, Jusuf Kalla-Wiranto tidak melaporkan pengeluaran.
"Ada yang mengenai dana asing, Bu Mega. Kalau SBY itu menginformasikan data yang tidak sebenarnya. Kalau JK bukan Pak JK-nya, tapi timnya. Mereka tidak melaporkan apa yang telah dikeluarkan," ungkapnya.
Dugaan ini, lanjut Wirdiyaningsih, berdasar pada hasil audit dari akuntan publik. Oleh karena itu, Bawaslu menyangkakan Pasal 221, 223, dan 227 Undang-Undang Pilpres. Lalu, mengapa baru sekarang dilaporkan? Wirdiyaningsih mengatakan, barang bukti berupa hasil audit akuntan publik itu baru diterima pada 17 September 2009. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih