coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 18 September 2009

Presiden Tarik Dulu RUU Tipikor, Baru Terbitkan Perppu

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Terhadap kontroversi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan bersikap sama dengan sikap sebelumnya ketika menarik Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Namun, selanjutnya, terhadap RUU Tipikor tersebut, Presiden Yudhoyono juga harus memiliki sikap yang sama seperti halnya ketika menyikapi kosongnya kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperkuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar pengadilan tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (18/9).

"Jadi, Presiden Yudhoyono harus adil dengan menarik RUU Tipikor dari pembahasan DPR dan pemerintah dan selanjutnya mengeluarkan Perppu agar dapat memperkuat Pengadilan Tipikor sebelum 19 Desember 2009, sebagaimana batas waktu tiga tahun yang ditetapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Teten.

Menurut Teten, kalau Presiden Yudhoyono bisa bersikap seperti dalam RUU Rahasia Negara dengan cara menarik RUU tersebut, dan selanjutnya akan dikaji kembali sejumlah ketentuan yang kontroversial, tentu sikap yang sama harus dilakukan Presiden terhadap RUU Tipikor.

"Memang, mengenai penghapusan penuntutan KPK, DPR dan pemerintah belum membahasnya. Akan tetapi, nantinya penghapusan hak penuntutan akan dituangkan dalam RUU Tipikor. Apabila ketentuan tersebut menjadi ketentuan UU, selesailah sudah upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden pada tahun 2004," tambahnya.

Diyakini Teten, Presiden Yudhoyono tidak akan memiliki sikap untuk membiarkan upaya pemberantasan korupsi berhenti karena tidak adanya hak penuntutan di KPK dan kewenangan pengadilan Tipikor untuk mengadilinya.

"Kalau Presiden akan mengeluarkan Perppu pengangkatan sementara Pelaksana Tugas pimpinan KPK dengan dalih menyelamatkan KPK, maka, tentunya, dengan Perppu tentang penguatan Pengadilan Tipikor, Presiden juga akan terbukti komitmennya sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi," demikian Teten. (sihc/skoc) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda