coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 18 September 2009

Kebijakan Presiden Dinilai Melegitimasi Kriminalisasi KPK

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Tim pembela Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), dinilai melegitimasi atas kriminalisasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Presiden terburu-buru dan prematur dalam menerbitkan Perppu," ujar Alexander Lay, kauasa hukum KPK, Jumat 18/9).

Presiden menyatakan niatnya untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang untuk menunjuk pengisi kekosongan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Adapun Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan surat cekal.

"Penerbitan Perppu diizinkan dengan syarat ada kegentingan, hal ini masih bisa diperdebatkan," kata Alexander. Menurutnya Presiden sepatutnya bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kegentingan tersebut, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pihak yang paling tahu mengenai hal tersebut.

"Jika tidak, ini bisa disalahartikan sebagai tindakan dukungan presiden atas uapaya penghancuran KPK," kata dia. Apalagi penetapan dua pimpinan sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tim meminta agas Kapolri melakukan kajian secara objektif terhadap kasus yang dikenakan pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jangan libatkan pihak yang mempunyai konflik kepentingan dalam hal ini," ujar pengacara Taufik Basari. Hari ini tim juga melaporkan Kabareskrim Susno Duadji kepada Kompolnas atas dugaan konflik kepentingan. (sihc/stic)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda