coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 24 September 2009

Presiden Harus OK Siapa Pun Pilihan Tim Lima

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Tim Penyaring Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima dibentuk sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK oleh Presiden.

Sesuai namanya, tim ini memilih Plt pengganti Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto yang dinonaktifkan. Dua nama terakhir, dugaan pelanggarannya masih diperdebatkan.

Anggota Tim Lima Adnan Buyung Nasution mengatakan, Perppu mengharuskan mereka merekomendasikan tiga nama untuk mengisi kekosongan pimpinan di KPK ke Presiden secara langsung. Cukup tiga, tak lebih dan tak kurang.

"Kenyataannya bahwa presiden menyerahkan kepada tim ini menunjukkan kepercayaan presiden pada tim ini. Apa pun yang kita pilih, itulah yang dipilih presiden. Kalaupun ternyata dia memilih di luar ini, dia enggak percaya kita dong. Buat apa ada Tim Lima? Presiden tidak ada pilihan menerima ini," tutur Buyung seusai mengikuti rapat perdana di Kantor Menko Polhukam, Kamis (24/9).

Dalam seminggu ini, ungkap Buyung, tim akan mengerahkan pikiran dan tenaga untuk melakukan seleksi berdasarkan kriteria dasar yang sudah disepakati dalam rapat perdana sebelumnya. Buyung juga mengatakan terbuka terhadap semua masukan, termasuk publik dan kalangan aktivis. Jika sudah ada tiga nama, tim akan segera membawanya ke Presiden tanpa perlu membawa ke DPR.

Sementara itu, anggota tim lainnya, advokat Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa tim hanya diminta untuk merekomendasikan tiga nama untuk mengisi tiga posisi yang kosong. Todung tak menyimpulkan secara eksplisit apakah Presiden berhak menolak nantinya.

"Kita kan tidak diminta untuk mengajukan enam nama, sembilan nama. Kita diminta untuk mengajukan tiga nama. Jadi Keppres itu jangan diinterpretasikan macam-macam," tutur Todung. (sihc/skoc)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda