-JAKARTA — Tim Penyaring Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima dibentuk sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK oleh Presiden.
Sesuai namanya, tim ini memilih Plt pengganti Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto yang dinonaktifkan. Dua nama terakhir, dugaan pelanggarannya masih diperdebatkan.
Anggota Tim Lima Adnan Buyung Nasution mengatakan, Perppu mengharuskan mereka merekomendasikan tiga nama untuk mengisi kekosongan pimpinan di KPK ke Presiden secara langsung. Cukup tiga, tak lebih dan tak kurang.
"Kenyataannya bahwa presiden menyerahkan kepada tim ini menunjukkan kepercayaan presiden pada tim ini. Apa pun yang kita pilih, itulah yang dipilih presiden. Kalaupun ternyata dia memilih di luar ini, dia enggak percaya kita dong. Buat apa ada Tim Lima? Presiden tidak ada pilihan menerima ini," tutur Buyung seusai mengikuti rapat perdana di Kantor Menko Polhukam, Kamis (24/9).
Dalam seminggu ini, ungkap Buyung, tim akan mengerahkan pikiran dan tenaga untuk melakukan seleksi berdasarkan kriteria dasar yang sudah disepakati dalam rapat perdana sebelumnya. Buyung juga mengatakan terbuka terhadap semua masukan, termasuk publik dan kalangan aktivis. Jika sudah ada tiga nama, tim akan segera membawanya ke Presiden tanpa perlu membawa ke DPR.
Sementara itu, anggota tim lainnya, advokat Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa tim hanya diminta untuk merekomendasikan tiga nama untuk mengisi tiga posisi yang kosong. Todung tak menyimpulkan secara eksplisit apakah Presiden berhak menolak nantinya.
"Kita kan tidak diminta untuk mengajukan enam nama, sembilan nama. Kita diminta untuk mengajukan tiga nama. Jadi Keppres itu jangan diinterpretasikan macam-macam," tutur Todung. (sihc/skoc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih