coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 24 September 2009

Presiden Akui Kinerja KPK Terganggu

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagaimana tertuang dalam penjelasan Perppu No 4/2009 menyebutkan karena pemilihan dan penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan melalui seleksi dan penilaian DPR yang membutuhkan waktu cukup lama. Sementara saat ini terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK, maka kinerja KPK telah terganggu.

Gangguan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu jika hal ini tidak segera dilakukan tindakan yang cepat untuk mengisi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK pada gilirannya dinilai akan berdampak menurunkan kapasitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan semangat dan tuntutan reformasi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang maka Presiden sesuai dengan kewenangannya yakni pasal 22 UUD 1945 perlu menerbitkan Perppu No 4/2009. Demikian penjelasan di dalam Perppu tersebut yang diterima Kompas di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (24/9) siang.

Pernyataan bahwa keanggotaan pimpinan KPK saat ini telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruspi tertuang dalam penjelasan umum penjelasan Perppu tersebut.

Sementara, menurut penjelasan pasal 33A ayat 1 kekosongan keanggotaan pimpinan KPK dapat bersifat sementara atau bersifat tetap. Disebutkan sementara karena keanggotaan pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan sedangkan kekosongan tetap jika pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia atau menjadi terdakwa atau berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi berdasarkan UU KPK. (sihc/skoc)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda