-JAKARTA - Pemanggilan delapan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri ditujukan untuk menindaklanjuti testimoni Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, pemanggilan itu tidak perlu melalui proses koordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tidak perlu izin presiden karena undang-undang tidak diatur seperti itu," kata Susno dalam pesan singkatnya, Senin (7/9).
Pada 2 September lalu, penyidik Mabes Polri melayangkan surat bernomor Pol.S.Pgl/325/IX/2009/Pidkor & WWC, pemanggilan yang ditujukan ke Haryono Umar, Mochamad Jasin, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah selaku Wakil Ketua KPK, Direktur Penyelidikan Iswan Elmy, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Satgas Penyidik KPK Arry Widiatmoko, dan penyidik Roni Samtana.
Sebelumnya, permintaan pemberian keterangan itu akan dilakukan Jumat pekan lalu. Karena kesibukan, kata Susno, maka diundur pada Senin ini dan Selasa besok. "Hanya karena kesibukan dan untuk persiapan mereka minta waktu ditunda."
Status kedelapan pejabat KPK dalam pemanggilan itu adalah saksi pemberi keterangan. "Mereka dimintai keterangan untuk membuktikan apakah laporan Antasari benar atau tidak," ujarnya. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih