coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 18 September 2009

Pemberantasan Terorisme dan Korupsi, "Tambah Kurang" Pemerintahan SBY

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Keberhasilan pihak Kepolisian RI melumpuhkan gembong teroris Noordin M Top akan memberikan kredit positif bagi citra pemerintahan SBY-JK yang tinggal menghitung hari. Namun, kredit positif ini tidak berarti jika tak diimbangi dengan prestasi dan konsistensi kemajuan di sektor lainnya.

Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan, kredit positif dalam pemberantasan terorisme langsung menguap ketika disandingkan dengan lemahnya penguatan dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa hari belakangan, kasus yang menjerat sejumlah pimpinan KPK selalu dikaitkan dengan upaya pelemahan KPK. Apalagi, SBY kemudian meminta agar RUU Pengadilan Tipikor yang tinggal diketok palu dikaji kembali.

"Pemerintahan sekarang, ya pencapaiannya tambah kurang, tambah kurang. Bertambah baik di satu sektor, tapi berkurang di sektor lain. Akhirnya peningkatan tidak konsisten. Di pemberantasan terorisme baik, tapi di pemberantasan korupsi melemah. Begitulah, pembangunan gonjang-ganjing," kata Arbi, Jumat (18/9), kepada Kompas.com.

Ia mengibaratkan, pemerintahan SBY mendapatkan poin 100 untuk keberhasilan menumpas teroris. "Tapi langsung menguap karena dalam pemberantasan korupsi justru mundur. Kalau mau kemajuan dan prestasi baik di akhir pemerintahan, harus melakukan tindakan dramatis yang menonjol," kata Arbi.

Dukungan terhadap keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi, menurut Arbi, perlu ditunjukkan SBY dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), jika RUU Pengadilan Tipikor yang digarap pemerintah dan DPR tidak selesai.

"Keluarkanlah Perppu Pengadilan Tipikor, KPK tetap pada kewenangan awalnya. Kalau RUU itu kan, pemerintah 'diakal-akali' DPR, tapi Presiden saja yang tidak tahu kalau dikerjai," ujar pria berkucir ini. (sihc/skoc) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda