coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Minggu, 13 September 2009

Kriteria Sistemik Tanggung Jawab Presiden

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Kriteria penentuan satu bank berdampak sistemik akan diputuskan oleh presiden. Hal ini kini dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Tujuannya, agar kejadian saling lempar tanggung jawab, seperti yang terjadi dalam kisruh PT Bank Century Tbk tak terulang lagi.

"Itu terjadi karena Bank Indonesia (BI) dan menteri keuangan masing-masing tak ingin disalahkan," kata anggota Komisi XI DPR RI Drajad Wibowo dalam talkshow bertajuk 'Evaluasi Arsitektur Perbankan Indonesia' di Hotel Sahid, Sabtu (12/9). "Kalau presiden sudah memutuskan, baru perencanaan darurat tersebut diluncurkan.''

Selain itu, Drajad pun menjelaskan, sebuah bank yang tidak dapat ditangani BI dan dihadapkan pada wilayah likuidasi serta masalah sistemik menjadi tanggung jawab presiden. "Keputusan ini termasuk menentukan situasi krisis," ujarnya.

Drajad mengakui adanya kekhawatiran jika keputusan harus dibuat saat masa menjelang pemilihan umum berlangsung. Karena, menurut dia, pada masa seperti itu, presiden kemungkinan tidak berani mengeluarkan keputusan yang mengancam posisinya. Meskipun demikian, hal tersebut hanya menjadi sebuah kendala dari sebuah tindakan yang dianggap benar. "Bagaimanapun harus memilih yang terbaik," katanya.

Kriteria sistemik perbankan, Dradjad melanjutkan, tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan alasan akademik. Sebab, ada kekhawatiran hal itu akan menjadi pola bankir nakal mengakali aturan. "Waspadai logika interbank yang akan dimanfaatkan bank untuk mendapat jaminan," katanya.

Drajad menjelaskan, jika alasan sistemik tersebut diputuskan hanya berdasarkan alasan seperti yang terjadi pada kasus Bank century, maka kemungkinan bankir mengakali permainannya menjadi lebih besar. "Nanti bankir tinggal ajak lima bank untuk ikut bergabung dalam tindakannya berinvestasi di surat berharga bodong, " katanya. Kemudian, katanya, jika bank tersebut dinyatakan sakit maka otomatis akan dinyatakan sistemik. "Jangan sampai kriteria sistemik ini jadi rumah aman bagi bankir-bankir nakal," tegasnya. (sihc/srci) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda