coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Minggu, 13 September 2009

Boediono Diminta Jelaskan Kasus Century

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Wakil presiden terpilih, Boediono, diminta untuk menjelaskan kasus kucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century yang diduga melibatkan dirinya. Penjelasan ini sangat diperlukan untuk meredam asumsi dan spekulasi yang bisa berkembang liar.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Bambang Soesatyo, melihat bailout Bank Century ini telah melahirkan kontroversi di masyarakat. ''Kasus ini telah melahirkan dugaan bahwa penyelamatan Bank Century hanya untuk menyelamatkan dana beberapa deposan besar yang kebetulan dekat dengan penguasa,'' katanya, Ahad (13/9).

Menurut caleg terpilih dari Partai Golkar ini, mantan gubernur Bank Indonesia itu perlu ikut menjelaskan kasus ini lantaran namanya kerap disebut-sebut terlibat. Bahkan yang terakhir, sebutnya, Anggota Komisi XI DPR Habil Marati mengungkapkan bahwa semasa menjabat gubernur BI Boediono sengaja mengubah peraturan BI tentang rasio kecukupan modal (CAR) untuk menyelamatkan Bank Century. Perubahan aturan CAR itu sekaligus memberikan akses bagi bank bermasalah ini untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek dari BI.

Mantan wartawan ini menilai, dugaan Habil itu kian memperkuat kecurigaan publik tentang latar belakang bailout Bank Century. Karena itu, dia memandang penjelasan dari Boediono sangat penting untuk menjernihkan suasana. ''Boediono tentu tak pantas mendiamkan dugaan itu, karena kontroversi bailout Bank Century terus bergulir,'' imbuhnya.

Dua dari tiga dokumen perubahan peraturan BI diteken Boediono pada November 2008. Dalam perubahan peraturan BI itu, Bambang melihat ada yang menarik, yakni revisi peraturan CAR. Sebelumnya, CAR ditetapkan 8 persen, lalu diubah jadi nol persen. Dengan perubahan itu, CAR Bank Century yang semula kurang dari 4 persen berhak mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk menutup kerugian. (sihc/srci) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda