coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 11 September 2009

Presiden Dapat Menolak RUU Pengadilan Tipikor

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menolak Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga tidak akan pernah jadi undang-undang," kata Jimly, pada wartawan, Jumat(11/9).

Menurut Jimly, penolakan presiden itu dapat disampaikan saat rapaat paripurna di DPR. Sesuai konstitusi Pasal 20 ayat 5, sebuah undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden. "Kalau Presiden tidak setuju, mereka(DPR) mau bilang apa," kata Jimly.

Menurut Jimly, Presiden pernah menolak Rancangan Undang-Undang Free Trade Zone(FTZ) di Batam. Presiden Megawati, lewat Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Suwandi menyatakan menolak rancangan tersebut meskipun ikut dalam pembahasan. Rancangan itu, lanjut Jimly tidak pernah jadi undang-undang. "Presiden dapat melakukan hal yang sama pada RUU Pengadilan Tipikor," ujar dia.

Jimly mengatakan rancangan tersebut seharusnya sejalan dengan ketentuan-ketentuan di Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, lanjut Jimly rancangan tersebut malah akan mengurangi kewenangan penuntutan dan membatasi penyadapan oleh KPK. Dia meminta putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembuatan undang-undang pengadilan korupsi dijadikan alasan panitia kerja RUU Pengadilan Korupsi untuk mempreteli kewenangan KPK.

Menurut Jimly sebagai jalan keluar bila presiden menolak rancangan tersebut maka harus ada Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Pengadilan Khusus Tipikor. Perpu tersebut dikeluarkan dimasa akhir jabatan presiden periode ini. Dengan begitu, kata Jimly Perpu tersebut akan dimintai persetujuan pada DPR periode 2009-2014. "Saya yakin itu didukung DPR mendatang," kata Jimly. (sihc/stic) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda