-JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menolak Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga tidak akan pernah jadi undang-undang," kata Jimly, pada wartawan, Jumat(11/9).
Menurut Jimly, penolakan presiden itu dapat disampaikan saat rapaat paripurna di DPR. Sesuai konstitusi Pasal 20 ayat 5, sebuah undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden. "Kalau Presiden tidak setuju, mereka(DPR) mau bilang apa," kata Jimly.
Menurut Jimly, Presiden pernah menolak Rancangan Undang-Undang Free Trade Zone(FTZ) di Batam. Presiden Megawati, lewat Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Suwandi menyatakan menolak rancangan tersebut meskipun ikut dalam pembahasan. Rancangan itu, lanjut Jimly tidak pernah jadi undang-undang. "Presiden dapat melakukan hal yang sama pada RUU Pengadilan Tipikor," ujar dia.
Jimly mengatakan rancangan tersebut seharusnya sejalan dengan ketentuan-ketentuan di Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, lanjut Jimly rancangan tersebut malah akan mengurangi kewenangan penuntutan dan membatasi penyadapan oleh KPK. Dia meminta putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembuatan undang-undang pengadilan korupsi dijadikan alasan panitia kerja RUU Pengadilan Korupsi untuk mempreteli kewenangan KPK.
Menurut Jimly sebagai jalan keluar bila presiden menolak rancangan tersebut maka harus ada Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Pengadilan Khusus Tipikor. Perpu tersebut dikeluarkan dimasa akhir jabatan presiden periode ini. Dengan begitu, kata Jimly Perpu tersebut akan dimintai persetujuan pada DPR periode 2009-2014. "Saya yakin itu didukung DPR mendatang," kata Jimly. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih