coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 22 September 2009

SBY Seharusnya Dengar Pendapat KPK

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Tim pembela KPK mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat tertanggal 20 September 2009. Dalam surat ini, KPK meminta Presiden mendengarkan pendapat KPK dalam mengeluarkan Perppu penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan KPK dan orang-orang yang ditunjuk.

Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko, mengatakan, KPK telah memperoleh banyak informasi yang simpang siur mengenai waktu penandatanganan dan isi Perppu. Namun, Bambang menegaskan bahwa KPK dalam posisi menunggu.

"Tapi kami selalu berharap sesuai dengan surat yang kami ajukan. Semoga SBY mempunyai satu kesempatan untuk membaca lebih cermat dan mendengarkan banyak kalangan yang seperti beliau-beliau lakukan. Tapi yang penting juga adalah seyogianya Pak SBY mendengarkan dari kalangan KPK supaya kemudian ada pertimbangan yang cukup untuk menentukan apakah Perppu ini layak untuk dikeluarkan," tutur Bambang dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Menurut Bambang, di dalam Perppu terdapat sejumlah jebakan, antara lain menegaskan legitimasi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap KPK. Masih banyak permasalahan lain yang sebenarnya ditahan KPK untuk diungkapkan secara terbuka agar tidak menimbulkan goncangan-goncangan.

"Meminta pendapat KPK dalam kebijakan tersebut adalah bagian dari due of law," ungkap Bambang. Artinya, jika SBY membuat kebijakan, seyogianya meminta pendapat dari berbagai pihak yang penting. Dalam hal ini adalah KPK, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi jangan meminta pendapat dari orang yang tak penting. Misalnya, ada lembaga yang diminta pendapat, padahal lembaga itu adalah sarana untuk menguji. Kalau MA yang diminta, fine. Tapi yang lebih penting adalah meminta pendapat orang yang akan mendapat dampak langsung hukumnya," lanjut Bambang.

"Seyogianya itu dilakukan. Saya menduga Pak SBY sudah mendapatkan informasi. Tapi kalau bisa mendapat informasi dari pihak yang berhubungan langsung supaya balance. Itu akan lebih bagus lagi," katanya.

Surat kepada SBY itu ditandatangani dua wakil tim pembela KPK, yaitu Taufik Basari dan Arif Surowijaya, serta penasihat tim pembela, Erry Riana. Surat itu juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dan Staf Hukum Kepresidenan Denny Indrayana.

Anggota tim lainnya, Taufik Basari, mengatakan, surat diserahkan langsung ke Juru Bicara Kepresidenen Andi Malarangeng. "Kita meminta Presiden tidak mengeluarkan Perppu karena masih rencana, mengkaji ulang penyidikan di Polri dan menghentikan proses penyidikannya," tutur Taufik. (sihc/skoc)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda