-JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tetang penunjukkan pelaksana tugas pimpinan KPK. Menurut dia, tiga pimpinan KPK yaitu Antasari Ashar, Chandra M. Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto, sudah dalam status tersangka.
KPK kini hanya dikendalikan dia pimpinan yang tersisa, yaitu Haryono Umar dan M Jasin. Mahfud menilai ini tak efektidf. "Saya sangat menyetujui keluarnya Perppu. Kalau masih tiga orang dari lima mungkin pemberantasan korupsi berjalan . Tapi kalau dua dari lima, ya...?" kata Mahfud sambil menggeleng kepala.
Mahfud mengatakan, tugas anggota KPK yang ditunjuk Presiden melalui Perppu, hanya sampai pimpinan KPK selesai seleksi calon pengganti Antasari yang sekarang sedang berlangsung. Begitu pula dengan seleksi pengganti dua pimpinan KPK lainnya yang telah berstatus tersangka. "Meski status hukum mengambang tapi pimpinan yang sudah dinyatakan tersangka harus nonaktif dan dicarikan pengganti," katanya.
Dia berpendapat presiden bisa menerbitkan Perppu selain penggantian pimpinan KPK. Perppu tersebut berisi perintah mempercepat proses seleksi pimpinan KPK tanpa mengabaikan independensi KPK. Percepatan itu misalnya dari 6 bulan menjadi 1,5 bulan.
Selama ini, kata dia, terjadi penyesatan informasi bahwa Perppu itu akan melemahkan KPK. Padahal, Perppu itu bisa memperkuat KPK karena jumlah pimpinan KPK bertambah. Otimistis presiden sebagai kepala negara tak akan ikut campur menentukan pimpinan KPK.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun harus mempertimbangkan kualitas dan independensi calon pimpinan KPK. Tokoh yang dinilai berkomitmen dan independen misalnya, Teten Masduki dan Todung Mulya Lubis. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih