-JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penggantian pimpinan tiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang tersandung masalah.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, dirinya menyetujui keluarnya Perppu sebagai bentuk tanggung jawab Presiden dalam keadaan genting. Bukan sebagai tindakan intervensi, melainkan langkah cepat untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. "Langkah yang bagus keluarkan Perppu," tutur Mahfud di sela-sela open house di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla, Minggu (20/9).
Namun, Mahfud mengatakan, pengangkatan pengganti pimpinan KPK tersebut tidak bersifat tetap, hanya sebagai pelaksana tugas (Plt). "Bukan pejabat tetap. Misalnya yang mengganti Antasari itu diangkat hari ini. Besok pengganti Antasari mulai diproses melalui seleksi secara formal. Sementara PLT untuk dua orang (Chandra dan Bibit) diganti PLT sampai statusnya jelas," lanjut Mahfud.
Oleh karena itu, Presiden bisa menerbitkan dua Perppu. Satu untuk penggantian tiga pimpinan KPK, sedangkan satu lagi untuk percepatan panitia seleksi. "Itu tak dilarang dan tak bertentangan," ungkapnya.
Mahfud menilai pentingnya Perppu karena sifat kepemimpinan KPK yang kolegial. Mahfud menilai, ketika Antasari ditahan, sudah terlihat bahwa kinerja empat pimpinan KPK menurun. Apalagi dalam kepemimpinan dua orang seperti sekarang. "Kalau cuma dengan dua orang pimpinan, kalau ada yang mau memproses perkara, kata orang yang dukung KPK itu bisa benar. Kalau ada yang tidak, itu tidak memenuhi syarat hukum. Itu bisa diperkarakan," tandas Mahfud. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih