-JAKARTA - Tim pembela Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), dinilai melegitimasi atas kriminalisasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Presiden terburu-buru dan prematur dalam menerbitkan Perppu," ujar Alexander Lay, kauasa hukum KPK, Jumat 18/9).
Presiden menyatakan niatnya untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang untuk menunjuk pengisi kekosongan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Adapun Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan surat cekal.
"Penerbitan Perppu diizinkan dengan syarat ada kegentingan, hal ini masih bisa diperdebatkan," kata Alexander. Menurutnya Presiden sepatutnya bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kegentingan tersebut, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pihak yang paling tahu mengenai hal tersebut.
"Jika tidak, ini bisa disalahartikan sebagai tindakan dukungan presiden atas uapaya penghancuran KPK," kata dia. Apalagi penetapan dua pimpinan sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim meminta agas Kapolri melakukan kajian secara objektif terhadap kasus yang dikenakan pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jangan libatkan pihak yang mempunyai konflik kepentingan dalam hal ini," ujar pengacara Taufik Basari. Hari ini tim juga melaporkan Kabareskrim Susno Duadji kepada Kompolnas atas dugaan konflik kepentingan. (sihc/stic)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih