KCI - JAKARTA:
Drg Robet Sudjasmin kembali mendatangi kantor DJKN/Departemen Keuangan bersama
dengan Sekjen FKMTI Agus Muldya
Natakudumah dan pendiri Relawan JokMa (Jokowi -Amin) Bagus Satrianto. Robert
Sudjasmin menuntut Depkeu selaku penjual bertanggung jawab atas tanah yang
dibelinya dari lelang negara 30 tahun lalu namun justru dikuasai pihak lain.
Karena itu, Bagus
meminta pihak Wapres mengundang pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan
tanggung jawab negara terhadap rakyat yang sudah 30 tahun diabaikan haknya.
Menurutnya, Robert Sudjasmin meminta ganti rugi materi dan imateri sebesar 750
miliar rupiah dan selesai dalam tempo 2 bulan sejak surat resmi dikirim kepada
Wapres dan pihak-pihak terkait dikirim. ***
Tanah
di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut dibeli alumni Fakultas
Kedokteran Gigi UI ini pada tahun 1990. Setelah melalui prosedur resmi lelang
Departemen Keuangan. Kemudia dia melakukan proses balik nama SHM di BPN. Rencananya, di atas tanah tersebut akan
dibangun rumah sakit bersama dengan rekan-rekannya Alumni Fakultas Kedokteran UI. Namun,
hingga kini sertifikat tersebut tidak kembali dan sebagian tanah telah
menjadi jalan dan dibangun ruko oleh pengembang.
"Saya
sudah sering bolak-balik ke Depkeu, saya
kan beli dari Departemen Keuangan, resmi
bayar pajak. Tapi kenapa yang memakai tanah tersebut pihak lain. Apakah Depkeu menjual barang haram? Menurut
Depkeu tanahnya legal. Ini ada surat dari Depkeu sudah diverikasi BPN sebelum
dilelang. Saya harap Depkeu selaku penjual bertanggung jawab. Apalagi Pak Jokowi sudah perintahkan segera
selesaikan persoalan tanah rakyat.
Banyak rakyat dibagi-bagi sertifikat. Tapi sertifikat saya, malah gak
balik, tanah dikuasai orang. Tolonglah Pak
Jokowi, tanah itu rencananya, saya dan
kawan-kawan dokter alumni UI buat bikin rumah sakit " ujar Robert di
kantor DJKN, Jumat (3/7/2020).
Robert
menjelaskan, surat dari pemerintah mulai dari tingkat Pemprov DKI sampai Wakil
Presiden RI sudah menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya.
Bahkan, surat dari Sekretariat Wakil Presiden tertulis ada mafia hukum sehingga
tanah seluas 8320 m2 dikuasai Summarecon.
"Hasil rapat tim gubernur tahun 1997 juga
tertulis, tanah tersebut milik saya, bukan punya Summarecon. Pemprov bahkan
sudah meminta penghentian proyek pembangunan di atas tanah tersebut. Hasil
rapat tersebut juga ditandatangani oleh pejabat Kanwil BPN DKI. Jadi semua ada
bukti tertulis dan bukan saya yang ngomong tetapi lembaga negara,"
tambahnya.
Robert
mengibaratkan proses baliknama sertifikatnya seperti baliknama stnk/bpkb
mobil. Sebagai pembeli, dia akan membaliknama surat kendaraan di
kantor kepolisian. Tetapi tidak pernah terdengar ada STNK/BPKB hilang di kantor polisi. Apalagi jika surat-surat kendaraan dan
kendaraannya diserahkan kepada orang lain. Kecuali mobil itu mobil curian.
"Saya
beli dari negara. Masa depkeu jual
barang curian. Ibarat beli mobil, saya
lagi proses baliknama. Kalo stnk di polda,
kalo sertifikat di BPN. Masa sertifikat saya tidak balik dan tanah
dikasih orang" tandasnya.
Sedangkan
Sekjen FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) Agus Muldya Natakusumah menjelaskan, kasus perampasan tanah yang dialami Robert
Sudjasmin banyak terjadi di masa orde baru.
Seharusnya kasus perampasan tanah yang melibatkan mafia dapat diselesaikan
oleh rezim sekarang agar rakyat mendapatkan haknya dan tidak terjadi lagi
perampasan tanah. Apalagi, presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan
agar segera diselesaikan pada tanggal 3 Mei 2019 lalu.
"Masalah
ini akan cepat selesai, jika menteri keuangan
dan menteri agraria turun langsung. Jangan sebaliknya melindungi mafia tanah
yang masih bercokol di birokrasi. Perampas tanah itu tidak bayar pajak.
Merugikan negara dan rakyat banyak" ujar Agus.
Agus
menjelaskan, jika negara membiarkan dan tidak bertanggung jawab maka dampaknya
akan merusak kepercayaan investor. Selain itu mengabaikan hak warga negara yang
tertindas jelas melanggar Pancasila.
"Ini
kan negara berdasar Pancasila. Lembaga negara harus beri contoh. Masa Depkeu
kalah sama pedagang online. Jika, saya order go food, sudah bayar, barang gak
sampai, kan barang diganti atau uang dikembalikan. Masa Departemen Keuangan
kalah sama pedagang online, di mana rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, di
mana Pancasila? tambahnya.
Sedangkan
pendiri Relawan Jokowi-Ma'ruf (Jokma)
Bagus Satriyanto menjelaskan, semua lembaga negara sudah menegaskan
bahwa tanah lelang Depkeu tersebut sudah dibeli oleh Robert Sudjasmin. Bagus
menyebutkan pernyataan tertulis dari sekretaris Wapres Megawati dan Budiono.
Karena itu, selaku pendiri Jokma, dia
berharap pihak Wapres Ma'ruf Amien tinggal mengeksekusi proses ganti rugi
terhadap Robert Sudjasmin.
"Pak
Ma'ruf Amin sebagai Ulama sangat paham soal tanah dan undang-undangnya beliau
juga ketua MUI, harus bisa melindungi hak minoritas di negara ini. Apalagi ini
yang jual negara, negara sudah terima uang Pak Robert, tapi tanahnya dikuasai
konglomerat. Intinya negara harus bertanggung jawab," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih