Baik Ismunandar maupun Encek ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutim oleh Penyidik KPK. "KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku bupati," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim, Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutim, Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim, Aswandini. Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Ismunandar dan istri selaku tersangka penerima suap dipersalahkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologi OTT KPK dilakukan dengan menerjunkan dua tim untuk melakukan pengejaran para tersangka di Jakarta dan Kutim pada Kamis (2/7/2020). Bupati Kutim Ismunandar beserta istri Encek sedang berada di Jakarta saat itu. Encek atau istri Bupati Kutim datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024.
Tersangka Musyafa selaku Kepala Bappeda menyusul ke Jakarta bersama Dedy Febriansara. KPK mendapat informasi akan adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim. Tim KPK pun mengamankan Ismunandar, AW, ajudan bupati, dan Musyafa.
Tim KPK yang berada di Kutim bergerak setelah mendapatkan informasi dari tim KPK di Jakarta yang sudah mengamankan sejumlah orang. Ada 16 orang yang diamankan oleh KPK. Namun setelah dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tujuh yang ditetapkan tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Aswandi. Sedangkan pemberi suap yang telah ditetapkan tersangka dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Aditya dan Deky memberikan uang suap kepada Ismunandar salah satunya terkait proyek Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 2,1 miliar.
Uang yang diterima oleh Ismunandar Rp 2,1 miliar, melalui perantara pejabat Kutai Timur yang juga telah ditetapkan tersangka. Uang itu, untuk memuluskan dua kontraktor mendapatkan proyek dinas pendidikan. Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan, istrinya Encek selaku ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemerintahan Kabupaten Kutim.
Tiga pejabat Pemkab Kutim yakni Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini memiliki peran dalam mengatur pemenang lelang mengatur uang dari rekanan dan pembagian jatah proyek. Dalam kasus suap menyuap ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih