Pemaparan tersebut disampaikan Irwan usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
“Kok bisa PNBP dari SRUT berkurang? Padahal, tiap tahunnya jumlah kendaraan terus meningkat. Bagaimana ini bisa terjadi? Ini laporan BPK udah jelas. Jadi, temuan potensi kehilangan uang negara sejak 2017. Tapi, kenapa baru tahun 2020 ditindaklanjuti dengan mengirim nota tagih ke-23 APM?” tanya politisi Partai Demokrat ini.
Menurut laporan dpr.go.id, diketahui, temuan BPK terkait hasil perhitungan uji petik menunjukkan terdapat potensi kekurangan PNBP atas kewajiban penerbitan SRUT pada APM 23 merek tahun 2017. Yakni, sebanyak 5.987.772 unit kendaraan bermotor senilai Rp 683.751.900.000.
Atas temuan itu, Kemenhub menindaklanjuti dengan diterbitkannya nota tagih pertama (Oktober 2019) dan nota tagih kedua (April 2020). Hasilnya, per 29 Juni 2020 jumlah rekapitulasi piutang yang telah terbayar adalah Rp149.187.950.000 (21,82 persen).
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih