coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 16 Juli 2020

Mendikbud Nadiem Didesak Kembalikan Hak Guru

KCI - JAKARTA: Para guru mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal disampaikan oleh delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia kepada Komisi X DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut. Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatlan tunjangan profesi.

Fikri saat rapat membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU tentang Guru dan Dosen. Ditegaskannya, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan. “Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri seperti dilansir dpr.go.id.

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya. "Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," imbuh politisi PKS tersebut.
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda