coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 24 Juli 2020

Salurkan Aspirasi, Yunus Ullo Dan Masyarakat Hadang Gubernur Papua Barat

KCI - JAKARTA: Sungguh luar biasa kegigihan peserta seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat lewat jalur pengangkatan, Yunus Ullo untuk menyalurkan aspirasinya dalam menuntut keadilan. Pria dari  Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) ini bersama para pendukungnya menghadang rombongan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan  di Kampung Situbey, Jumat (24/7/2020). 

Dengan menggelar spanduk Yunus Ullo langsung berdialog dengan Gubernur. Dia menyampaikan aspirasinya dengan lantang. Setelah dialog yang berlangsung cukup lama, Yunus Ullo menyerahkan buku aspirasinya kepada Gubernur. 

Yunus Ullo meminta agar Gubernur Papua Barat segera menindaklanjuti proses gugatan  di Pansel (Panitia Seleksi) dengan mantan anggota DPR PB yang dapat dipilih lagi. Padahal, tulis Yunus Ullo, berdasarkan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 2 huruf (o) tentang proses seleksi calon anggota DPR PB Provinsi Papua Barat yang sudah menjabat lima tahun tidak boleh lagi menduduki kursi DPR PB Otsus. 

“Saya meminta Bapak Gubernur Prov Papua Barat kalau tidak menerima aspirasi saya maka saya tidak bisa membuka palang dan meminta Bapak segera kembali,” tulis Yunus Ullo lagi. 

Bahkan kepada Gubernur, Yunus Ullo mengatakan, aturan itu harus ditaati sehingga tidak ada calon yang melanggar aturan. Dia menyebut Gubernur harus menarik dan membatalkan hasil Panitia Seleksi karena ada dua calon anggota dari Kabupaten Manokwari Raya Pegunungan Arfak yang cacat hukum. Mereka itu adalah Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan 

“Gubernur harus menegakan aturan ini karena ikut membuat aturan itu. Tidak ada artinya aturan ini kalau Bapak Gubernur tidak melaksanakannya. Saya dan rakyat di sini tidak akan percaya pada Bapak Gubernur dan Pansel,” ujarnya. 

Apalagi Yunus Ollo melihat pengangkatan yang cacat hukum itu seperti sistem kerajaan. Ini tidak adil karena DPR Otsus untuk seluruh rakyat Papua Barat. Bukan hanya untuk segelintir orang yang berkuasa. 

Gubernur Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor lalu memberi penjelasan kepada warga yang menyampaikan aspirasi. Dominggus Mandacan  memberi penjelasan soal penetapan nama-nama para calon terpilih yang  dilakukan Panitia Seleksi untuk para calon dari daerah pengangkatan Manokwari Raya, Kuri Wamesa, dan Sorong Raya. Dia menegaskan sama sekali tak ada intervensi darinya dalam proses seleksi itu. 

Gubernur kemudian menjelaskan ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh warga jika merasa ada yang keliru dalam dalam keputusan itu. Gubernur mencontohkan keputusan anggota MRPB yang digugat sejumlah orang. Dalam gugatan itu Kemendagri dan Pemprov Papua Barat mulai dari tingkat PTUN Jayapura, PTTUN Makassar, sampai Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan tetap dari MA, Kememdagri dan Pemprov pun menjalankan putusan tertinggi tersebut dengan melakukan PAW enam anggota MRPB. 

“Saya hanya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur setelah mendengar dan menerima aspirasi saya dan rakyat di sini. Tetapi rasanya Gubernur mempunyai tanggapen berbeda. Tidak ada jawaban tegas dari Gubernur,” kata Yunus Ullo. 

Mengingat hal itu maka Yunus Ollo akan menunggu langkah berikutnya dari pemerintah daerah dan Pansel. Bila tidak ada perubahan maka dia meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri turun tangan membatalkan hasil Pansel agar tidak timbul gejolak di Papua Barat. 

“Jelas hasil seleksi Pemerintah dan Pansel Papua Barat tidak sesuai Perdasus No 4 Tahun 2019. Aneh kata Gubernur bahwa aturan itu baru berlaku tahun 2024. Kami akan terus berjuang demi hak kami. Jika perlu kami akan bergebung dengan calon-calon lain yang juga dirugikan dan telah mengajukan gugatan,” tutur Yunus Ullo. *** 



 --------------------------------------------------------------------------- 
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. 
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda