Dengan menggelar spanduk Yunus Ullo langsung berdialog dengan Gubernur. Dia menyampaikan aspirasinya dengan lantang. Setelah dialog yang berlangsung cukup lama, Yunus Ullo menyerahkan buku aspirasinya kepada Gubernur.
Yunus Ullo meminta agar Gubernur Papua Barat segera menindaklanjuti proses gugatan di Pansel (Panitia Seleksi) dengan mantan anggota DPR PB yang dapat dipilih lagi. Padahal, tulis Yunus Ullo, berdasarkan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 2 huruf (o) tentang proses seleksi calon anggota DPR PB Provinsi Papua Barat yang sudah menjabat lima tahun tidak boleh lagi menduduki kursi DPR PB Otsus.
“Saya meminta Bapak Gubernur Prov Papua Barat kalau tidak menerima aspirasi saya maka saya tidak bisa membuka palang dan meminta Bapak segera kembali,” tulis Yunus Ullo lagi.
Bahkan kepada Gubernur, Yunus Ullo mengatakan, aturan itu harus ditaati sehingga tidak ada calon yang melanggar aturan. Dia menyebut Gubernur harus menarik dan membatalkan hasil Panitia Seleksi karena ada dua calon anggota dari Kabupaten Manokwari Raya Pegunungan Arfak yang cacat hukum. Mereka itu adalah Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan
“Gubernur harus menegakan aturan ini karena ikut membuat aturan itu. Tidak ada artinya aturan ini kalau Bapak Gubernur tidak melaksanakannya. Saya dan rakyat di sini tidak akan percaya pada Bapak Gubernur dan Pansel,” ujarnya.
Apalagi Yunus Ollo melihat pengangkatan yang cacat hukum itu seperti sistem kerajaan. Ini tidak adil karena DPR Otsus untuk seluruh rakyat Papua Barat. Bukan hanya untuk segelintir orang yang berkuasa.
Gubernur Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor lalu memberi penjelasan kepada warga yang menyampaikan aspirasi. Dominggus Mandacan memberi penjelasan soal penetapan nama-nama para calon terpilih yang dilakukan Panitia Seleksi untuk para calon dari daerah pengangkatan Manokwari Raya, Kuri Wamesa, dan Sorong Raya. Dia menegaskan sama sekali tak ada intervensi darinya dalam proses seleksi itu.
Gubernur kemudian menjelaskan ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh warga jika merasa ada yang keliru dalam dalam keputusan itu. Gubernur mencontohkan keputusan anggota MRPB yang digugat sejumlah orang. Dalam gugatan itu Kemendagri dan Pemprov Papua Barat mulai dari tingkat PTUN Jayapura, PTTUN Makassar, sampai Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan tetap dari MA, Kememdagri dan Pemprov pun menjalankan putusan tertinggi tersebut dengan melakukan PAW enam anggota MRPB.
“Saya hanya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur setelah mendengar dan menerima aspirasi saya dan rakyat di sini. Tetapi rasanya Gubernur mempunyai tanggapen berbeda. Tidak ada jawaban tegas dari Gubernur,” kata Yunus Ullo.
Mengingat hal itu maka Yunus Ollo akan menunggu langkah berikutnya dari pemerintah daerah dan Pansel. Bila tidak ada perubahan maka dia meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri turun tangan membatalkan hasil Pansel agar tidak timbul gejolak di Papua Barat.
“Jelas
hasil seleksi Pemerintah dan Pansel Papua Barat tidak sesuai Perdasus No 4
Tahun 2019. Aneh kata Gubernur bahwa aturan itu baru berlaku tahun 2024. Kami
akan terus berjuang demi hak kami. Jika perlu kami akan bergebung dengan
calon-calon lain yang juga dirugikan dan telah mengajukan gugatan,” tutur Yunus
Ullo. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih