coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Minggu, 12 Juli 2020

Politisi PAN Intan Fauzi Pertanyakan Payung Hukum Dan Implementasi PEN

KCI - JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mempertanyakan payung hukum dan implementasi yang jelad program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dia mengatakan, PEN  butuh kepastian hukum dan impelementasi yang jelas di lapangan agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk dan terkoreksi lebih dalam akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (10/7/2020), Intan menekankan agar pemerintah mengeluarkan relaksasi iuran bagi peserta BP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yaitu berupa pemotongan sebesar 90 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya penundaan pembayaran.

Sehingga, total anggaran yang dapat dihemat mencapai Rp 12,36 triliun. Berasal dari fasilitas JKM sebesar Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Namun, peserta BP Jamsostek belum dapat menikmati relaksasi itu, karena aturan yang belum dituang dalam Praturan Pemerintah (PP).

"Sayangnya, hingga kini PP sebagai payung hukum implementasi program tersebut belum juga terbit. Hal ini saya pertanyakan saat rapat kerta Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara teknis, padahal skema tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" imbuhnya seperti dilansir dpr.go.id.

Rencananya relaksasi  penyesuaian iuran dimulai April dan dapat diperpanjang selama 3 bulan. “Sementara saat ini sudah berada di pertengahan Juli 2020 dan masih terbentur aturan untuk implementasi konkret," tukas politisi Fraksi PAN itu. 
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda