Dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (10/7/2020), Intan menekankan agar pemerintah mengeluarkan relaksasi iuran bagi peserta BP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yaitu berupa pemotongan sebesar 90 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya penundaan pembayaran.
Sehingga, total anggaran yang dapat dihemat mencapai Rp 12,36 triliun. Berasal dari fasilitas JKM sebesar Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun. Namun, peserta BP Jamsostek belum dapat menikmati relaksasi itu, karena aturan yang belum dituang dalam Praturan Pemerintah (PP).
"Sayangnya, hingga kini PP sebagai payung hukum implementasi program tersebut belum juga terbit. Hal ini saya pertanyakan saat rapat kerta Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara teknis, padahal skema tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" imbuhnya seperti dilansir dpr.go.id.
Rencananya relaksasi penyesuaian iuran dimulai April dan dapat diperpanjang selama 3 bulan. “Sementara saat ini sudah berada di pertengahan Juli 2020 dan masih terbentur aturan untuk implementasi konkret," tukas politisi Fraksi PAN itu.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih