coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Minggu, 05 Juli 2020

Meski Hanya 2 Tahun Dibui, Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

KCI - JAKARTA: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur, salah satu persyaratan seorang menjadi menteri, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan ini menguak lagi ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok santer disebut akan menjadi menteri apabila Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Bisakah Ahok menduduki posisi menteri karena dia pernah divonis hukuman dua tahun penjara? 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dengan tegas menyatakan, Ahok tidak bisa menjadi menteri. Refly mengemukakan alasan kenapa Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina tidak bisa masuk  kabinet bila Jokowi melakukan reshuffle terhadap Kabinet Indonesia Maju.

Refly menyatakan, Ahok pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Meskipun, Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan penodaan agama yang diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti dilaporkan viva.co.id, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly dikutip dari Youtube dengan judul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya' pada Minggu, 5 Juli 2020.

Refly menjelaskan syarat menjadi menteri dalam UU 39/2008 tegas disebutkan, bahwa tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas," ujarnya.

Menurut dia, sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008. Maka, sampai kapan pun Ahok tidak bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga. "Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu," jelas Refly.

Ia memahami pasti timbul pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, karena Ahok telah menjalani masa hukuman. Nah, adil atau tidak itu menurut Refly sangat relatif. Menurutnya, pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok saja tapi untuk semua orang. Misal berlaku bagi M Nazaruddin, Setya Novanto serta siapa pun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas.

"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," ungkapnya. 

Beberapa hari ini muncul isu nama Ahok masuk radar jadi pembantu Jokowi periode 2019-2024. Sebab, Jokowi sempat marah-marah terhadap para menteri hingga mengultimatum akan membubarkan lembaga dan mereshuffle menteri.

Jokowi marah-marah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020. Menurut dia, bidang kesehatan dianggarkan Rp 75 triliun tapi baru keluar 1,53 persen. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan segera dikeluarkan.

"Uang beredar ke masyarakat ke rem kesitu semua, segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran, sehingga men-trigger ekonomi. Pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialis, tenaga medis segera keluarkan. Belanja-belanja untuk peralatan, segera keluarkan. Ini sudah disediakan Rp70 triliun," katanya.

Di samping itu, Presiden Jokowi menyebut situasi saat sekarang saat terjadi pandemi sudah semestinya diatasi dengan langkah-langkah yang luar biasa atauextraordinary. Jokowi bahkan mengultimatum akan reshuffle kabinet, bila itu dibutuhkan.

"Sekali lagi, langkah-langkah extraordinary ini betul-betul harus kita lakukan. Dan saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah-langkah kepemerintahan. Akan saya buka. Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita. Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ujar Jokowi.
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda