coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Rabu, 22 Juli 2020

Mendagri Harus Batalkan Pengangkatan DPRD Otsus Papua Barat

KCI - JAKARTA: Muncul lagi permintaan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  diminta tidak terburu-buru menandatangani Surat Keputusan Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otonomi Khusus yang baru saja dipilih lewat Panitia Seleksi (Pansel) pada 5 Juli 2020 lalu di Manokwari Papua Barat. Kali ini permintaan itu dilontarkan oleh Yunus Ollo salah satu peserta seleksi yang sudah lolos sampai tahap akhir dari Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Manokwari Raya.


“Mendagri Bapak Tito (Karnavian) jangan dulu tandatangan SK itu karena ada pelanggaran terhadap  Perdasus Nomor 4 Tahun 2019. Khususnya pasal 4 ayat 2 huruf o karena ada 2 orang  yang tidak memenuhi syarat,” kata Yunus Ullo melalui telepon, Rabu (22/7/2020).

Dia mengungkapkan, ada dugaan permainan dalam penentuan anggota yang lolos seleksi sehingga pelanggaran yang dilakukan itu tidak diindahkan. Ini membuat beberapa peserta seleksi yang memenuhi persyaratan justru digugurkan. Termasuk Yunus sendiri yang sudah lolos sampai tahap akhir.

“Jadi perlu ditinjau ulang dan jika perlu dibatalkan penetapan Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otonomi Khusus yang baru saja dipilih lewat Panitia Seleksi (Pansel) pada 5 Juli 2020 lalu. Bapak Mendagri perlu memperhatikan ini agar tidak ada masalah dikemudian hari. Jika perlu kami siap dipanggil ke Jakarta,” ucap Yunus Ullo.

Dia menjelaskan, dua wakil dari Pegunungan Arfak Manokwari Raya yang lolos saat ini seharusnya tidak berhak karena mantan anggota Otsus. Jika tetap diloloskan dikhawatirkan akan bisa menimbulkan gejolak di daerah ini.

“Bisa terjadi aksi massa karena mereka semua tahu dua orang yang diloloskan Pansel itu cacat hukum,” kata Yunus Ullo sambil menyebut nama dua anggota yang diloloskan Pansel yaitu MS dan YM.

Yunus Ollo kemudian menyatakan, dengan pelanggaran yang terjadi dan cacat hukum MS dan YM itu maka seharusnya dirinya yang berhak lolos. Apalagi dia sudah membuat surat perjanjian yang ditantatangani di atas materai. “Ini sama dengan perjanjian dengan Tuhan. Saya tidak main-main dan saya orang independen,” katanya.

Untuk itu Yunus Ullo meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pansel taat aturan. “Gubernur harus taat aturan yang dibuatnya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya juga sudah muncul permintaan agar Mendagri tidak terburu-buru menandatangani Surat Keputusan Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otonomi Khusus yang baru saja dipilih
Pasalnya, ada ketidak-absahan sejumlah Anggota DPRD Papua Barat jalur Ostus itu karena diduga melanggar pasal 4 Perdasus Nomor 4 tahun 2019.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim 315 Papua Barat (Dekrit 315 PB), Obet Arik Ayok Rumbruren melalui surat kepada Mendagri. Demikian diungkapkan oleh Obet Arik Ayok Rumbruren, lewat sekretarisnya, Edison, Selasa (21/7/2020) siang.

Obet Arik Ayok Rumbruren selain sebagai Kepala Suku dan Ketua dari tiga suku besar di Manokwari Raya (Arfak, Doreri, dan Wamesa), juga adalah seorang pejuang yang menginisiasi lahir dan terbentukanya Prosvinsi Papua Barat. Itu sebabnya, sejumlah elemen masyarakat yang merasa hak-haknya dizolimi oleh Panitia Seleksi (Pansel) mereka mengadu ke  Kepala Suku sebagai wadah yang dianggap mampu berakselerasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang berkedilan di Papua Barat.

Dipaparkan oleh Obet, bahwa pada Jumat tanggal 17 Juli 2020, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung  dalam Forum Komunikasi Pencari Keadilan Seleksi Calon Anggota DPRD Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan  Periode 2019-2024, mendatangi kediamannya dan menyampaikan keluh-kesah mereka dalam bentuk tertulis tentang ketidak-absahan sejumlah Anggota DPRD Papua Barat (11 Anggota) yang terpilih dari jalur otonomi khusus (Ostus) karena diduga melanggar Perdasus Nomor 4 tahun 2019 pasal 4.

Dalam kesempatan itu Obet mengemukakan bahwa mereka datang dengan membawa bukti-bukti pelanggaran dimaksud. Berdasarkan data-data dari elemen masyarakat inilah Pak Obet, demikian ia biasa dipanggil, mengirim surat ke Mendagri, Tito Karnavian meminta agar Pak Tito tidak buru-buru menerbitkan SK Keanggotaan DPRD Papua Barat jalur Otsus tersebut. Dia meminta pertimbangkan baik-baik lewat laporan yang dikirimnya, karena itu merupakan data otentik yang terjadi di Papua Barat

Jenis-jenis  pelanggaran dimaksud di antaranya (1) Pengangkatan calon yang sudah aktif sebagai pengurus partai politik. Ini bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 pasal (4) ayat 2 huruf (o) yang berbunyi : tidak menjadi anggota pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Untuk pelanggaran ini terjadi pada dua orang Anggota DPR PB.

(2) Penetapan calon yang umurnya telah lewat, hal ini juga bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 Ayat (2) huruf (F) yang berbunyi umur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun, untuk pelanggaran ini ada 1 calon yang sudah berusia 63 tahun.

(3) Penetapan calon yang berstatus PNS, hal ini bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 pasal (4) ayatg (2) huruf (q) tidak sedang menduduki jabatan negeri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

(4) Ada dugaan, Pansel menghilangkan sejumlah nama peserta seleksi calon Anggota DPRD PB.

(5) Tata Cara Penilaian berdasarkan rangking (peringkat) per daerah pengangkatan yang keliru, mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh Pansel tidak mempertimbangkan azas politik demografi dan politik sosial culture masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat yang didasari pemetaan wilayah administrasi pemerintahan dan  wilayah adat masing-masing suku di Provinsi Papua Barat sehingga terdapat beberapa kekeliruan  dan keganjilan dalam daftar terpilih.

Contohnya, daerah pengangkatan Manokwari Raya yang terdiri dari (1)  Kabupaten Manokwari, (2) Kabupaten Manokwari Selatan, (3)  Kabupaten Pegunungan Arfak. Tiga kabupaten ini memiliki kuota tiga perwakilan di kursi DPR Papua Barat, namun mengapa Kabupaten Pegunungan Arfak terwakilkan oleh dua orang perwakilan,  sementara mengabaikan keterwakilan dari Manokwari Selatan? Mengapa sistem penilaian tidak berdasarkan peringkat/rangking per daerah pengangatan per kabupaten?

(6) Daftar urutan PAW bertentangan dan tidak sesuai dengan sistem politik sosial culture masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat. Contohnya, daftar nama PAW sangat berlainan dengan dengan daftar nama terpilih.

Berbagai kecurangan yang terjadi dalam rekrutmen Pansel ini membuat Obet lebih memilih menyurati Mendagri untuk mempertimbangkan hasil pemilihan Anggota DPRD Papua Barat, dan berharap Mendagri bisa membatalkan penandatanganan SK pengangkatan tersebut.
Bila hal ini dibiarkan, menurut Obet, bisa berdampak buruk terhadap  kepercayaan masyarakat kepada pelaksanaan pemerintahan di Papua Barat sebutnya. *
 --------------------------------------------------------------------------- Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda