KCI - JAKARTA:
Gubernur Papua Barat tidak bisa berpangku tangan saja dalam masalah kisruh
pengangkatan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat melalui
jalur khusus yang kini sudah menjadi isu nasional. Demi penegakan aturan,
Gubernur Papua Barat harus menarik calon anggota yang cacat hukum dan bahkan
membatalkan keputusan Panitia Seleksi.
---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***
“Gubernur
harus menegakan aturan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019. Jika Gubernur menghormati
hukum, UUD 1945 dan Pancasila maka dia harus menarik dan membatalkan hasil
Panitia Seleksi karena ada dua calon anggota dari Kabupaten Manokwari Raya Pegunungan
Arfak yang cacat hukum. Mereka itu adalah Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan,”
kata Yunus Ollo salah satu peserta seleksi yang sudah lolos sampai tahap akhir
dari Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Manokwari Raya.
Yunus
Ullo menegaskan, penetapan dua nama itu oleh Pansel dalam daftar anggota calon
DPRD Otus Papua Barat yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
melanggar pasal 4 ayat 2 huruf (o) yang berbunyi : tidak menjadi anggota
pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. “Maurids Saiba pernah menjadi DPRD dua periyode dan Yurtinus Mandacan satu periyode.
Ini melanggar aturan Perdasus 4/2019. Ada apa mereka bisa lolos?,” ujar Yunus
Ullo dengan nada tanya.
Dengan
tetap meloloskan dua orang itu, kata Yunus Ullo, mencerminkan pengangkatan
calon anggota DPRD Otsus Papua Barat seperti dinasti di jaman kerajaan. Padahal
DPRD Otsus Papua Barat ini untuk seluruh rakyat Papua Barat. Untuk itu dia
memionta Gubernur menarik berkas yang ditetapkan Pansel kemudian meninjau ulang
agar tidak menimbulkan gejolak sosial di Papua Barat,” ucapnya.
Dalam
rangka mengingatkan Gubernur pada aturan yang berlaku, Yunus Ullo akan
mendatangai Kantor Gubernur Papua Barat. Dia akan menggelar spanduk yang
meminta Gubernur taat pada aturan Perdasus, UUD 1945 dan Pancasila. Ini demi
tegaknya hukum di tanah Papua Barat.
Menurut
Yunus Ullo, kegelisahan terhadap pelanggaran-pelanggaran itu bukan saja
dirasakan dan dilontarkan oleh dirinya. Sebelumnya Ketua Umum Dewan Kejuangan
Reaktivitas Tim 315 Papua Barat (Dekrit 315 PB), Obet Arik Ayok Rumbruren
melalui surat meminta kepada Mendagri tidak terburu-buru menandatangani Surat
Keputusan Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otonomi Khusus yang baru saja
dipilih. Pasalnya, ada ketidak-absahan sejumlah Anggota DPRD Papua Barat jalur
Ostus itu karena diduga melanggar pasal 4 Perdasus Nomor 4 tahun 2019. .
Obet
Arik Ayok Rumbruren selain sebagai Kepala Suku dan Ketua dari tiga suku besar
di Manokwari Raya (Arfak, Doreri, dan Wamesa), juga adalah seorang pejuang yang
menginisiasi lahir dan terbentukanya Prosvinsi Papua Barat. Itu sebabnya,
sejumlah elemen masyarakat yang merasa hak-haknya dizolimi oleh Panitia Seleksi
(Pansel) mengadu ke Kepala Suku sebagai
wadah yang dianggap mampu berakselerasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang
berkedilan di Papua Barat.
Yunus
Ollo juga menyebutkan, Advokad/konsultan hukum Habel Rumbiak, SH.,SpN bertindak
untuk dan atas nama Vicentius Paulinus Baru, menggugat Surat Keputusan (SK) Pansel tentang
penetapan 11 calon anggota DPR PB pengangkatan. Gugatan diajukan ke PTUN Jayapura, Papua, dan Pengadilan Negeri
(PN) Manokwari, Papua Barat.
Habel
Rumbiak, juga ditunjuk untuk mendaftarkan judicial review Perdasus Nomor 4
Tahun 2019 ke Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Sebelumnya,
Rumbiak sudah mengirim surat keberatan kepada gubernur Papua Barat tentang
adanya calon-calon yang diduga tidak memenuhi syarat, tetapi ditetapkan dan
diloloskan oleh pansel.
“Sebaiknya
gubernur mengembalikan berkas 11 calon yang telah ditetapkan oleh Pansel untuk
dicek atau evaluasi kembali oleh pansel, agar calon yang tidak memenuhi syarat
ditarik atau diganti” ungkap Habel Rumbiak.
Menurutnya,
seperti dilansir JAGAPAPUA.COM, untuk menghindari tuntutan hukum ke gubernur
Papua Barat, maka harus ada keadilan dalam menentukan calon yang benar-benar
memenuhi syarat. “Contohnya, ada calon yang menjadi pengurus partai dalam 5
tahun terakhir, tapi diloloskan oleh pansel. Ini tidak benar, dan melawan hukum
serta berpotensi konflik” kata Rumbiak melalui pesan whatsapp, Senin (20/7/2020).
Dalam
kesempatan ini, Dia pun telah mengirim surat keberatan dengan Nomor:
454/HR/VII/2020 terhadap nama calon anggota DPR PB melalui mekanisme
pengangkatan yang ditetapkan dan diserahkan panitia seleksi kepada Gubernur
Papua Barat pada 5 Juli 2020.
Lebih
lanjut, Habel menjelaskan sesuai isi surat keberatan menyebutkan dengan ini
mengajukan keberatan terhadap sejumlah nama yang ditetapkan dan diserahkan oleh
pansel calon anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang secara nyata
tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diisyaratakan oleh UU 21 Tahun 2001
sebagaimana diubah dengan nomor 35 tahun 2008 jo Perdasus 4 Tahun 2019. ***
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih