coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 23 Juli 2020

Gubernur Harus Tarik Maurids Dan Yurthinus Dari Calon DPRD Otsus Papua Barat

KCI - JAKARTA: Gubernur Papua Barat tidak bisa berpangku tangan saja dalam masalah kisruh pengangkatan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat melalui jalur khusus yang kini sudah menjadi isu nasional. Demi penegakan aturan, Gubernur Papua Barat harus menarik calon anggota yang cacat hukum dan bahkan membatalkan keputusan Panitia Seleksi.


“Gubernur harus menegakan aturan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019. Jika Gubernur menghormati hukum, UUD 1945 dan Pancasila maka dia harus menarik dan membatalkan hasil Panitia Seleksi karena ada dua calon anggota dari Kabupaten Manokwari Raya Pegunungan Arfak yang cacat hukum. Mereka itu adalah Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan,” kata Yunus Ollo salah satu peserta seleksi yang sudah lolos sampai tahap akhir dari Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Manokwari Raya.

Yunus Ullo menegaskan, penetapan dua nama itu oleh Pansel dalam daftar anggota calon DPRD Otus Papua Barat yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melanggar pasal 4 ayat 2 huruf (o) yang berbunyi : tidak menjadi anggota pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.  “Maurids Saiba pernah menjadi DPRD dua  periyode dan Yurtinus Mandacan satu periyode. Ini melanggar aturan Perdasus 4/2019. Ada apa mereka bisa lolos?,” ujar Yunus Ullo dengan nada tanya.

Dengan tetap meloloskan dua orang itu, kata Yunus Ullo, mencerminkan pengangkatan calon anggota DPRD Otsus Papua Barat seperti dinasti di jaman kerajaan. Padahal DPRD Otsus Papua Barat ini untuk seluruh rakyat Papua Barat. Untuk itu dia memionta Gubernur menarik berkas yang ditetapkan Pansel kemudian meninjau ulang agar tidak menimbulkan gejolak sosial di Papua Barat,” ucapnya.

Dalam rangka mengingatkan Gubernur pada aturan yang berlaku, Yunus Ullo akan mendatangai Kantor Gubernur Papua Barat. Dia akan menggelar spanduk yang meminta Gubernur taat pada aturan Perdasus, UUD 1945 dan Pancasila. Ini demi tegaknya hukum di tanah Papua Barat.

Menurut Yunus Ullo, kegelisahan terhadap pelanggaran-pelanggaran itu bukan saja dirasakan dan dilontarkan oleh dirinya. Sebelumnya Ketua Umum Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim 315 Papua Barat (Dekrit 315 PB), Obet Arik Ayok Rumbruren melalui surat meminta kepada Mendagri tidak terburu-buru menandatangani Surat Keputusan Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otonomi Khusus yang baru saja dipilih. Pasalnya, ada ketidak-absahan sejumlah Anggota DPRD Papua Barat jalur Ostus itu karena diduga melanggar pasal 4 Perdasus Nomor 4 tahun 2019. .


Obet Arik Ayok Rumbruren selain sebagai Kepala Suku dan Ketua dari tiga suku besar di Manokwari Raya (Arfak, Doreri, dan Wamesa), juga adalah seorang pejuang yang menginisiasi lahir dan terbentukanya Prosvinsi Papua Barat. Itu sebabnya, sejumlah elemen masyarakat yang merasa hak-haknya dizolimi oleh Panitia Seleksi (Pansel) mengadu ke  Kepala Suku sebagai wadah yang dianggap mampu berakselerasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang berkedilan di Papua Barat.

Yunus Ollo juga menyebutkan, Advokad/konsultan hukum Habel Rumbiak, SH.,SpN bertindak untuk dan atas nama Vicentius Paulinus Baru,  menggugat Surat Keputusan (SK) Pansel tentang penetapan 11 calon anggota DPR PB pengangkatan. Gugatan diajukan  ke PTUN Jayapura, Papua, dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat.

Habel Rumbiak, juga ditunjuk untuk mendaftarkan judicial review Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 ke Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Sebelumnya, Rumbiak sudah mengirim surat keberatan kepada gubernur Papua Barat tentang adanya calon-calon yang diduga tidak memenuhi syarat, tetapi ditetapkan dan diloloskan oleh pansel.

“Sebaiknya gubernur mengembalikan berkas 11 calon yang telah ditetapkan oleh Pansel untuk dicek atau evaluasi kembali oleh pansel, agar calon yang tidak memenuhi syarat ditarik atau diganti” ungkap Habel Rumbiak.

Menurutnya, seperti dilansir JAGAPAPUA.COM, untuk menghindari tuntutan hukum ke gubernur Papua Barat, maka harus ada keadilan dalam menentukan calon yang benar-benar memenuhi syarat. “Contohnya, ada calon yang menjadi pengurus partai dalam 5 tahun terakhir, tapi diloloskan oleh pansel. Ini tidak benar, dan melawan hukum serta berpotensi konflik” kata Rumbiak melalui pesan whatsapp, Senin (20/7/2020).

Dalam kesempatan ini, Dia pun telah mengirim surat keberatan dengan Nomor: 454/HR/VII/2020 terhadap nama calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan yang ditetapkan dan diserahkan panitia seleksi kepada Gubernur Papua Barat pada 5 Juli 2020.

Lebih lanjut, Habel menjelaskan sesuai isi surat keberatan menyebutkan dengan ini mengajukan keberatan terhadap sejumlah nama yang ditetapkan dan diserahkan oleh pansel calon anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang secara nyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diisyaratakan oleh UU 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan nomor 35 tahun 2008 jo Perdasus 4 Tahun 2019. ***

 ---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda