Dalam pernyataannya Kamis (2/7/2020), Idris mengemukakan, terlebih Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II.
Kegiatan ekonomi seperti wisata alam, dan bioskop, tuturnya, diizinkan boleh menerima pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas normal. Begitu pula seminar, workshop, bimbingan teknis serta pendidikan dan latihan (diklat).
Sementara pertemuan keagamaan, ucapnya, boleh dihadiri peserta dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Termasuk, ujian masuk Perguruan Tinggi.
“Pengemudi ojek online boleh kembali membawa penumpang,” tutur Wali Kota.
Para pengelola dan penyelenggara kegiatan, ucapnya, diperintahkan agar aktif berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok.
"Kegiatan dapat dilaksanakan jika seluruh protokol, sarana dan prasarana terpenuhi. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian dengan protokol, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Wali Kota menuturkan, perkembangan pasien sembuhCovid-19 bertambah tujuh orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 544 orang atau 69,92 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada.
Sementara kasus konfirmasi positif bertambah sebanyak empat kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium RS UI sebanyak tiga kasus dan satu kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
"Dengan penambahan ini, maka total pasien konfirmasi positif sebanyak 778 orang dan pasien yang meninggal dunia 34 orang," tuturnya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih