coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Rabu, 24 Juni 2020

Yang Benar? Mendagri Dan KPU Sebut Tidak Geser Pileg-Pilpres Ke 2027

KCI - JAKARTA: Yang benar? Pertanyaan ini muncul setelah mencuat kabar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman sepakat menyatakan tidak ada untuk memundurkan pemilu nasional yaitu pileg dan pilpres 2024 ke 2027. Pasalnya, sebelumnya mengemuka tentang  KPU dan MPR sepakat Pileg dan Pilpres 2024 diundur hingga 2027 sehingga Joko Widodo (Jokowi) bertambah masa jabatannya. Namun itu dibantah.

Mendagri Tito Karnavian menampik jika wacana menggeser Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ke Tahun 2027 telah masuk masuk dan jadi pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Dia menjelaskan, wacana mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2024 belum dibahas dan dikaji. Bahkan, tidak termasuk dalam pembahasan rapat Kemendagri dengan Komisi II DPR soal RUU Pilkada 2020 hari ini, Rabu (24/6/2020).

"Belum, belum, belum sampai pembahasan, belum. Dari DPR juga melakukan kajian, kami pun pemerintah melakukan kajian. Kita tunggu waktu kapan kita ketemu," katanya, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, seperti dilansir merdeka.com, pembahasan terkait pergeseran Pilkada 2024 ke 2027 itu akan masuk ke materi lain, undang-undang lain tentang pemilu dalam satu paket yang berhubungan dengan pemilu.

"Tapi ini berbeda dengan Perppu, berbeda dengan Pilkada Tahun 2020. Pilkada 2020 hanya diatur Perppu nomor 2 yang kita usulkan menjadi UU udah itu aja. Untuk Pilkada berikutnya, Pemilu berikutnya itu diatur dalam Paket Undang-Undang Pemilu," ucap mantan Kapolri itu.

Atas hal itu, Tito tidak mau berwacana lebih terkait pergeseran Pilkada 2024 ke 2027, sampai menunggu hasil kajian dan pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, walau belum ada kepastiannya.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham pada Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6/2020).

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.

Menurut laporan kumparan.com, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, wacana yang sedang digodok adalah memundurkan Pilkada Serentak yang awalnya dijadwalkan 2024 menjadi 2027.  
Arief mengatakan, wacana ini digodok dalam satu rangkaian dengan pembahasan revisi UU Pemilu. "Masih wacana. Ini pilkada," kata Arief Budiman kepada kumparan, Rabu (24/6/2020). 

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menegaskan tidak mungkin pemilu nasional mundur jadi tahun 2027. Sebab, dalam sejarah Indonesia belum pernah ada masa jabatan presiden atau wapres atau bahkan anggota DPR diperpanjang. 

"Saya rasa tidak mungkin karena belum ada sejarahnya masa jabatan Presiden/Wapres, DPR dan DPD diperpanjang. Kalau diperpendek memang pernah," kata dia. 

Misalnya, anggota DPR hasil pemilu 1997 hanya dua tahun karena ada pemilu 1999. Kemudian, pasangan presiden dan wapres hasil sidang umum MPR 1998 hanya menjabat sampai 1999.  

Senada dengan Arief, Pramono mengatakan, yang tengah dibahas untuk dimundurkan adalah Pilkada 2024. Pembahasan ini digodok dalam rangkaian revisi UU Pemilu. 

"Saat ini memang sedang ada proses revisi UU Pemilu, yang di dalamnya bukan hanya mengatur desain pemilu, tapi juga sekaligus mengatur desain keserentakan pilkada," jelas dia. 

Pramono menjelaskan, dalam draf yang ia terima, dibahas soal revisi aturan dua pemilu yaitu pemilu nasional (pilpres, pileg dan pemilu DPD). Kedua, pemilu lokal yaitu pilgub, pemilu DPRD Provinsi, Pilbup/Pilwali dan pemilu DPRD Kabupaten/kota. 

Dalam draf tersebut, ada usulan untuk memundurkan pemilu lokal 3 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional pada 2024. "Soal waktunya: pemilu lokal diadakan 3 tahun setelah pemilu nasional. Jatuhnya ya 2027. Itu kalau lihat draf yang beredar selama ini," tutup Pramono. 

Sebelumnya, wacana serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Saan menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu memang ada wacana memundurkan waktu pilkada 2024. 
 
Dia menjelaskan, skenario itu antara lain, Pilkada dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 direncanakan tetap ada Pilkada agar diserentakkan tahun 2027.   

"Untuk 2024 enggak ada pilkada. Jadi Pilkada hanya 2020 tanggal 9 Desember, Pilkada 2022 untuk pilkada 2027. Nah, terus pilkada lagi 2023 untuk 2027, 'kalau' mau diserentakkan" papar Saan.  ***

 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda