coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 25 Juni 2020

Sudah Diterima KY Laporan MPC PP Soal Hakim Tunggal PN Bekasi

KCI - BEKASI: Kuasa Hukum MPC Pemuda Pancasila {PP) melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Asiadi Sembiring, SH, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu berkaitan dengan putusan dalam sidang praperadilan.

"Pengaduan kita terhadap Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, SH, sudah diterima oleh staf di KY," kata Henry Badiri Siahaan, SH kepada awak media di Markas MPC PP Kota Bekasi, Kamis (25/6/2020).

Mereka melaporkan hakim tunggal berkaitan dengan putusan yang tidak profesional dan etika dalam persidangan. 

"Selama persidangan beliau (Asiadi Sembiring) selalu arogan dan tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan," katanya. "Beliau selalu mengambil keputusan berdasarkan asumsi. Dan dia mengatakan bahwa putusan ini berdasarkan dasar materi pokok-pokok persidangan bukan syarat-syarat penangkapan," kata Henry.

Kuasa hukum lainnya, Herwanto, SH, menambahkan, "Alhamdulillah, kita datang diberikan konsultasi kepada komisioner tentang apa saja terhadap keluhan-keluhan kami saat di persidangan". 

Ia berharap agar hakim tunggal dapat segera dipanggil dan diperiksa oleh KY. Menurutnya, banyak kesalahan dalam putusan hakim tunggal. Diantaranya tanggal putusan tanggal 24 Mei yang seharusnya 24 Juni 2020. 

"Saya sebut ini keputusan yang amburadul. Apakah tidak siap, apakah gugup. Itu ternyata telah dikosongkan satu hari. Ternyata setelah saya teliti kesalahannya mulai dari tanggal, hari dan nama," katanya. 

Menurutnya, hakim tunggal selama masa persidangan hanya membahas dasar penangkapan bukan syarat dari penangkapan. "Jadi, hakim tunggal melebihi kewenangannya dalam hal putusan persidangan," kata Herwanto.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman menilai putusan hakim tunggal tidak profesional. Ia juga berencana akan melaporkan ke Mahkamah Agung RI, dan Badan Pengawas Hakim MA, serta Ketua Hakim Provinsi Jawa Barat. 

"Kami laporkan hakim tunggal ini agar tidak terjadi lagi. Dan dalam hal ini enam orang telah dirampas haknya dan kemerdekaannya," kata Ariyes.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN Klas 1A) Bekasi, Asiadi Sembiring, SH, MH akhirnya menolak gugatan Pra peradilan yang diajukan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) terhadap Polres Metro Bekasi Kota selaku (Termohon).

Hakim menyatakan, bahwa prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap enam anggota Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai tersangka (tindakan pengerusakan dan pembakaran kendaraan), telah sah secara hukum.

“Menolak permohonan pra peradilan para pemohon, yaitu kuasa hukum pemohon Tim penasihat hukum pemohon dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si, Umi Kurniawati, SH untuk seluruhnya, dari tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila,” ujar Hakim tunggal, Asiadi Sembiring saat membacakan putusannya.
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda