coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Rabu, 24 Juni 2020

MK Tolak Uji Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Gugatan Amien Rais Dkk Kandas

KCI - JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Sebab, Perppu yang kerap disebut sebagai Perppu Corona itu telah disetujui menjadi undang-undang oleh oleh DPR RI dan berubah menjadi Undang-Undang No 2 tahun 2020. Dengan demikian, MK menganggap gugatan yang diajukan telah kehilangan objek. "Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstutisionalitas Perppu No.1 tahun 2020 telah kehilangan objek," kata hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan untuk gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Pertimbangan yang sama pun diberikan pada pembacaan putusan atas gugatan 24/PUU-XVIII/2020. Adapun gugatan No.23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 tokoh, di antaranya adalah Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Sri Edi Swarsono, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Penasihat KPK Abdullah Hemahua hingga Marwan Batubara dan Hatta Taliwang. Di sisi lain, gugatan No.24/PUU-XVIII/2020 dilayangkan okeh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA Amien Rais dkk menuntut Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 dibatalkan karena bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan gugatan MAKI dkk menyorot pada pasal 27 beleid tersebut. Namun dalam persidangan kuasa hukum Presiden RI menyatakan bahwa Perppu 1/2020 telah disetujui DPR menjadi UU dan disahkan Presiden pada 16 Mei 2020 selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020 menjadi UU 2/2020. Kuasa hukum Presiden pun telah menyerahkan surat dari Kementerian Sekretaris Negara bertanggal 18 Mei 2020 perihal permohonan pengundangan dalam lembaran negara RI yang ditujukan kepada Kemenkumham. Dengan demikian MK meyakini bahwa Perppu 2020 memang telah diundangkan menjadi UU 2/2020.

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul. Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic.

Amien Rais dkk sebelumnya menggugat tiga pasal dalam Perppu Corona yang kini sudah jadi Undang-undang. Pasal tersebut adalah pasal 2, pasal 27, dan pasal 28.  Petitum dalam gugatan antara lain meminta hakim konstitusi MK mengabulkan gugatan yakni menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, 3; Pasal 27; dan Pasal 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.  "Atau jika majelis hakim konstitusi  mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian bunyi gugatan yang telah kandas tersebut.
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda