Sebab, Perppu yang kerap disebut sebagai Perppu Corona itu telah disetujui menjadi undang-undang oleh oleh DPR RI dan berubah menjadi Undang-Undang No 2 tahun 2020. Dengan demikian, MK menganggap gugatan yang diajukan telah kehilangan objek. "Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstutisionalitas Perppu No.1 tahun 2020 telah kehilangan objek," kata hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan untuk gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Pertimbangan yang sama pun diberikan pada pembacaan putusan atas gugatan 24/PUU-XVIII/2020. Adapun gugatan No.23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 tokoh, di antaranya adalah Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Sri Edi Swarsono, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Penasihat KPK Abdullah Hemahua hingga Marwan Batubara dan Hatta Taliwang. Di sisi lain, gugatan No.24/PUU-XVIII/2020 dilayangkan okeh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA Amien Rais dkk menuntut Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 dibatalkan karena bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan gugatan MAKI dkk menyorot pada pasal 27 beleid tersebut. Namun dalam persidangan kuasa hukum Presiden RI menyatakan bahwa Perppu 1/2020 telah disetujui DPR menjadi UU dan disahkan Presiden pada 16 Mei 2020 selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020 menjadi UU 2/2020. Kuasa hukum Presiden pun telah menyerahkan surat dari Kementerian Sekretaris Negara bertanggal 18 Mei 2020 perihal permohonan pengundangan dalam lembaran negara RI yang ditujukan kepada Kemenkumham. Dengan demikian MK meyakini bahwa Perppu 2020 memang telah diundangkan menjadi UU 2/2020.
Duduk sebagai anggota majelis yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul. Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic.
Amien Rais dkk sebelumnya menggugat tiga pasal dalam Perppu Corona yang kini sudah jadi Undang-undang. Pasal tersebut adalah pasal 2, pasal 27, dan pasal 28. Petitum dalam gugatan antara lain meminta hakim konstitusi MK mengabulkan gugatan yakni menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, 3; Pasal 27; dan Pasal 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Atau jika majelis hakim konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian bunyi gugatan yang telah kandas tersebut.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih