coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 19 Juni 2020

Imam Nahrawi: Taufik Hidayat Terima Rp7,8 Miliar, Kenapa Tidak Digali KPK?

KCI - JAKARTA: Imam Nahrawi mengajukan pembelaan. Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga mengungkapkan dalam persidangan, Taufik Hidayat pernah menerima uang miliaran rupiah. Dia pun heran mengapa fakta tersebut tidak pernah diungkap dan digali lebih jauh oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan korupsi Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) itu.

Saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar virtual, Jumat (19/6/2020), Imam menyebut Taufik Hidayat yang mantan pebulutangkis nasional, pernah menerima uang Rp7 miliar dan Rp800 juta. Disebutkan, uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

 "Untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung," kata Imam seperti dilansir viva.co.id. "Entah ke mana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu hilang seolah-olah tenggelam entah mengapa dan ke mana," ujar Imam.

Imam pun mengklaim, dia tak mengerti mengapa fakta tersebut tidak pernah diungkap dan digali lebih jauh oleh jaksa KPK selama persidangan korupsi Kemenpora itu. Juga, katanya,  dia tentang uang Rp1 miliar yang diterima Taufik Hidayat, sampai persidangan hampir selesai juga tak menjadi terang-benderang.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" kata Imam.

Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka korupsi.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang Beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Politikus PKB ini.

Imam sampai meminta izin kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengatakan tuntutan tersebut. “Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," ucapnya.

Sementara seperti dilansir viva.co.id juga, Aspri Imam, Miftahul Ulum sebelumnya membenarkan jika Syamsul Arifin, adik Imam Nahrawi pernah terseret perkara hukum. Ulum juga membenarkan adanya pengumpulan uang untuk mengamankan persoalan hukum Syamsul Arifin.

Hal itu dikemukakan saat Ulum menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Mei 2020. Awalnya hakim ketua, Ni Made Sudani mengkonfirmasi ihwal dugaan aliran dana Rp7 miliar ke oknum Kejaksaan Agung.

"Itu (dugaan aliran dana Rp 7 miliar) berkaitan dengan yang pernah terungkap di persidangan ini persoalan yang dialami atau berkaitan dengan adik Imam Nahrawi?” tanya hakim Ni Made Sudani kepada Ulum.

Fakta persidangan yang dimaksud hakim Ni Made adalah terkait pengakuan Taufik Hidayat. Dalam persidangan, Taufik mengaku mengetahui soal perkara hukum yang sempat menyeret Syamsul Arifin.

"Apakah berkaitan dengan yang pernah diterangkan saksi Taufik menangani perkara yang dialami adik pak Imam Nahrawi pengumpulan dana yang diharapkan dari Satlak Prima itu?" tanya hakim Ni Made Sudani.

"Bukan yang mulia. Itu beda yang mulia. Karena yang saya tahu banyak sekali Kemenpora bermasalahan dengan Kejaksaan Agung, banyak sekali yang mulia," jawab Ulum.

Ulum dalam persidangan tak merinci soal dugaan kasus yang menyeret Syamsul Arifin di Kejaksaan Agung. Menurut Ulum, dirinya akan membongkar hal itu dalam sesi yang berbeda.

"Bukan itu, bukan. Itu sesi tersendiri ya yang mulia," kata Ulum.

"Sesi lain lagi? berarti banyak uang ya di sana?” tanya hakim Ni Made Sudani.

"Bukan banyak uang, banyak masalah," kata Ulum menimpali.

"Maksudnya banyak masalah uang di situ?” tanya hakim Ni Made Sudani.

"Ya banyak masalah," jawab Ulum.

Diketahui, Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pernah mengusut kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Kasus itu menyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) jadi tersangka. Adapun Syamsul Arifin sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Syamsul Merupakan pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya dari CV Cita Entertainment (CE). Sebenarnya pemenang tender PT HPGI, tapi pekerjaan tidak dilaksanakan PT HGPI, tetapi oleh CV Cita Entertainment.

Berdasarkan penelusuran, Kejaksaan Agung juga sempat menangani kasus dugaan korupsi proyek alat peraga olahraga tahun 2016. Proyek tersebut menelan anggaran Rp73 miliar.

Sejumlah pejabat Kemenpora telah diperiksa tim Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek alat peraga olahraga untuk disalurkan ke 1.400 sekolah di Indonesia itu. Salah satunya, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewabroto.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda