-JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki mengatakan, sebenarnya tidak ada urgensi untuk memilih pemimpin KPK baru menggantikan tiga komisioner yang kini berstatus tersangka. Alasannya, secara kelembagaan KPK dengan dua komisioner sudah memadai. Sehingga kinerjanya tidak terganggu.
Tetapi, jika Presiden tetap mau memaksakan penambahan jumlah komisioner KPK, menurut Teten, sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu soal proses seleksi komisioner tersebut, yakni mempercepat seleksi antara 1-2 bulan. Bukan tujuh bulan seperti normalnya. "Jadi, bukan Presiden lewat Perppu langsung mengangkat tiga orang pimpinan KPK," kata Teten.
Prinsipnya, kata Teten, Presiden tidak boleh memilih sendiri tiga pimpinan KPK. "Karena, dimana nanti independensi KPK?" Lagipula, kata Teten, Presiden bisa saja memiliki konflik kepentingan. Sehingga bisa jadi tiga nama yang dipilih itu dicurigai sebagai orang-orang yang bisa dikendalikan oleh Presiden. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih