-JAKARTA -Juru bicara kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri. "Kalau sudah masuk substansi hukum, tentu saja presiden tidak bisa intervensi," kata Mallarangeng kepada Tempo, Sabtu malam.
Mallarangeng mengatakan Presiden mempersilakan masing-masing lembaga melakukan tugas pokok dan sesuai fungsinya masing-masing. Presiden menginginkan semua lembaga pemberantasan korupsi berjalan dengan baik. Jika ada pelanggaran hukum dilakukan oleh anggota lembaga itu, tentu saja tidak bisa diabaikan. "Tetapi lembaganya harus tetap berfungsi asal tidak melampaui wewenangnya itu."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) menilai jika sangkaan polisi terhadap komisioner KPK hanya penyalahgunaan wewenang karena mengeluarkan pencekalan terhadap Joko Chandra dan Anggoro, maka itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap penegakkan hukum oleh KPK.
"Pemberantasan korupsi semakin terancam, dan tindakan polisi semacam ini bisa mewakili kepentingan-kepentingan koruptor yang selama ini mulai ketakutan terhadap KPK," kata Teten dalam pesan pendeknya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai perlu menegur Kepolisian agar upaya kriminalisasi itu tidak mengancam agenda pemberantasan korupsi Presiden Yudhoyono.
Mallarangeng mengatakan Presiden sudah melakukan upaya agar kedua lembaga itu saling membicarakan persoalan-persoalan yang dihadapi. Tetapi jika sudah masuk ke dalam wilayah hukum, Presiden tidak akan melakukan intervensi apa pun. Apalagi menegur kepolisian yang telah memanggil pimpinan KPK sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih