-JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus membatasi masa jabatan pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat sementara itu tidak bisa serta merta menjadi pimpinan tetap komisi.
“Itu harus disebut dalam Perppu bahwa masa jabatan Plt berakhir pada detik komisioner yang asli itu dinyatakan bebas secara hukum atau detik pada saat terpilihnya pejabat yang tetap,” kata Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD, usai open house di Istana Negara, Minggu (20/9).
Presiden akan segera menunjuk tiga orang pejabat sementara pimpinan KPK yang akan menggantikan Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Perppu ini akan mengubah pasal 33 UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara, Presiden akan mengesahkan pejabat sementara itu melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Perppu itu bisa dibuat menurut konstitusi berdasarkan hak subyektif presiden, hak subyektif itu alasannya tergantung kalau presiden menganggap sesuatu itu tidak ada hukumnya padahal itu sangat penting dan genting,” katanya.
Mahfud mengatakan pejabat sementara itu tidak bisa serta merta menjadi pimpinan tetap KPK jika pimpinan saat ini diberhentikan. Untuk menetapkan pimpinan KPK tetap, Presiden Yudhoyono tetap harus membentuk panitia seleksi serta mengajukan nama ke DPR.
“Yang mau jadi pimpinan tetap itu tetap harus dipilih DPR. Dan saya katakan kepada presiden waktunya hanya sementara,” katanya. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih