-JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Non Pemerintah Imparsial, Rachland Nashidik, mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan dikelurakan presiden untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan Komisi Penberantasan Korupsi bukan bentuk intervensi. "Saya kira sebagai penyelamatan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi secara umum," kata Rachland ketika dihubungi, Jumat (18/9).
Menurutnya, asal pengisiaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu dengan orang yang tepat, Komisi akan tetap independen dan tidak mudah diintervensi. "Asal diisi dengan figur yang kredibel dan berpengalaman tidak akan masalah," katanya, "Daripada membiarkan pimpinan KPK hanya dua orang, tidak akan efektif." Sehingga, kata dia, hal itu akan menjadi ujian presiden untuk mengisi jabatan itu dengan orang yang tepat.
Soal konflik kepentingan, Rachland menegaskan, tidak akan terjadi jika penggantian nama-nama pelaksan tugas sementasa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendengarkan aspirasi masyarakat dan lembaga pemberdaya masyarakat. "Dengan orang yang kredibel, saya kira akan menjawab kekhawatiran publik," katanya.
Ditanya apakah dengan kebijakan dikelurkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah cukup untuk percepatan mengisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rachlan menjelaskan, justru akan berbahaya jika proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan di parlemen yang penuh dengan kepentingan politik. "Justru akan banyak kepentingan di sana," katanya. Dia mencontohkan, saat pengangkatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang diloloskan dan didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, muncul dugaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para politisi Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan menjadi tidak pernah tersentuh.
Dia melanjutkan, presiden memiliki kewenangan penunjukkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia kan presiden terpilih langsung yang mendapatkan mandat dari rakyat. Apalagi, perpu itu setingkat dengan undang undang," katanya. Soal kriteria pimpinan Komisi, dia meminta tiga orang pimpinan yang dipilih harus ada dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lama. "Agar nanti tidak perlu adaptasi. Sedangkan dua orang lainnya, perlu dari tokoh masyarakat yang konsen dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Soal nama-nama yang dianggap layak menempati posisi itu, Rachland mengusulkan Erry Riyana Hardjapamekas, Todung Mulya Lubis, dan Teten Masduki. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih