Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa standar pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah harus baik, selain itu juga dilengkapi fasilitas olahraga, penyediaan air bersih dan sanitasi termasuk tempat cuci tangan, penataan lansekap (taman) serta tahan gempa.
"Standar bangunan dan kelengkapannya agar bisa diterapkan di sekolah-sekolah lain. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Direktur Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, rehabilitasi dan renovasi yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya secara multi years contract (MYC) Tahun Anggaran 2019-2020, sebanyak 32 sekolah di Provinsi Riau yang terletak di Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 14 sekolah (SD) dengan anggaran sebesar Rp. 32,99 miliar, sementara di Kabupaten Meranti terbagi menjadi 2 kegiatan di Meranti 1 sebanyak 8 sekolah (SD dan SMP) dengan anggaran sebesar Rp. 33,41 miliar, dan di Meranti 2 sebanyak 10 sekolah (SD) dengan anggaran sebesar Rp. 32,27 miliar, semua kegiatan ini telah selesai 100 %.
Untuk kegiatan Tahun Anggaran 2020 yang sedang berjalan dilaksanakan di 30 sekolah (SD dan SMP) tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai sebanyak 5 sekolah (SD dan SMP) dengan anggaran sebesar Rp. 9,99 miliar, di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 5 sekolah (SD) dengan anggaran Rp. 19,03 miliar, di Kabupaten Pelalawan sebanyak 3 sekolah (SD) dengan anggaran Rp. 8,02 miliar, di Kabupaten Indragiri Hilir terbagi menjadi 2 kegiatan, dengan total 17 sekolah, dengan masing-masing anggaran Rp. 19,16 miliar untuk 6 sekolah (SD) dan anggaran Rp. 29,16 miliar untuk 11 sekolah (SD dan SMP).
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR melaporkan, rehabilitasi dan renovasi ini meliputi pekerjaan ruang kelas, ruang majelis guru, ruang perpustakaan, Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), laboratorium, toilet, lapangan upacara, akses jalan, saluran keliling, pagar dan gerbang.
Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang akan direhabilitasi Kementerian PUPR. Untuk 2 tahun mendatang sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Selanjutnya
prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan
bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada
sumber pendanaan lain, serta hasil verifikasi Kementerian PUPR termasuk
kategori rusak berat. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih