coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Senin, 22 Juni 2020

Desy Ratnasari Ingin Layanan Praktik Psikologi Lebih Luas Lagi

KCI - JAKARTA: Organisasi profesi psikologi lebih netral kalau masuk dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Dengan demikian organisasi itu dapat  merangkul beragam permasalahan di masyarakat. 

Demikian usulan Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang RUU Praktik Psikologi. "Sesungguhnya kami ingin menjadi sebuah organisasi yang merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Jadi tidak terfokus di Kementerian Kesehatan saja yang hanya menangani masalah klinis misalnya, dan tidak pula hanya permasalahan yang menyangkut di Kementerian Sosial yang berkenaan dengan psikologi sosial. Kami berpikir yang lebih netral adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata  Desy saat rapat Panja RUU Praktik Psikologi di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dia menekankan bahwa organisasi profesi psikologi yang diatur dalam RUU tersebut akan berusaha merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Baik itu masalah kesehatan klinis, masalah psikologi sosial dan beragam persoalan dalam ruang lingkup ilmu psikologi.

Adapun organisasi profesi psikologi dalam RUU tersebut adalah himpunan psikologi indonesia yang selanjutnya disebut Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebagai wadah berhimpun para tenaga psikologi yang berbentuk badan hukum. "Kami ingin memberikan layanan praktik psikologi ini lebih luas lagi dalam berbagai aspek kehidupan," papar Desy 
 
Saat rapat, Desy juga menjabarkan tentang praktik psikologi yang harus diselenggarakan berdasarkan asa perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, non diskriminasi, dan keadilan. Selain itu, setiap psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus yang menjalankan praktik psikologi harus memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk mendapat SIPP, psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi dan surat penyataan memiliki tempat praktik psikologi atau surat keterangan dari pimpinan tempat praktik psikologi.

Di samping itu dalam pasal 43, ayat 1, huruf (a) diatur bahwa psikolog asing harus menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan benar yang dibuktikan dengan hasil perolehan nilai tes Bahasa Indonesia bagi penutur asing. Psikolog asing juga diharuskan memiliki pemahaman budaya Indonesia, yakni memahami sikap dan prilaku masyarakat Indonesia sesuai dengan karakteristik budayanya, namun tidak terbatas memahami sistem hukum yang berlaku di Indonesia. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda