Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw dalam keterangan persnya, Kamis siang (4/2/2021) mengatakan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya ke Kejagung untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di Kejaksaan Tinggi Papua.
Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp160.587.294.800 yang dilaporkan ke Kejagung dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.
“Laporan ke Kejagung untuk memperkuat proses yang sedang berlangsung di Kejaksaan Papua. Kami meminta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung karena terkait program dana desa yang merupakan program utama pemerintah era Presiden Joko Widodo,”ungkap Ambrauw.
Dia juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun lalu dengan barang bukti yang dinilainya sudah cukup lengkap.
“Kasus
ini sudah kita laporkan ke kejaksaan sejak tahun lalu. Dan kita harapkan
Kejaksaan Tinggi Papua dapat mengekspos kasus ini sehingga publik tahu
progressnya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder termasuk pers di Papua untuk mengawasi kasus tersebut, karena dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.
“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,”pintanya.
Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah
Agung memerintahkan kepada bupatiu untuk merehabilitasi harkat dan martabat,
nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh
Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih