* PRESIDENTIAL *
Sumber Asli --"Tidak ada," cetus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat ditanya apakah merencanakan penjemputan paksa Setya Novanto setelah politikus Partai Golkar itu lagi-lagi memilih tidak hadir alias mangkir, Rabu, (20/1).
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan kasus penawaran perpanjangan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) pada Rabu.
Ini adalah untuk kedua kalinya Novanto tidak menggubris undangan dari Korps Adhiyaksa. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemanggilan paksa Novanto.
Arminsyah melanjutkan, bahwa pihaknya masih akan mengagendakan ulang pemanggilan Setnov untuk mengusut kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kapan nanti kita diskusikan," ujarnya.
Pihak penyelidik, dikatakan Arminsyah, masih menganalisa peran Setnov saat pertemuan bersama taipan minyak, Riza Chalid dan Presdir PT. FI, Maroef Sjamsuddin yang berujung pada tawar-menawar saham Freeport. Bagian inilah yang ingin diselidiki langsung dari mulut Setnov sendiri.
"Ya keterangan dari yang bersangkutan (Setnov), kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisi (pertemuan) seperti apa," terangnya.
Eks Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil penyelidik Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya. Setelah panggilan pertama mangkir dengan alasan jadwal pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri bentrok.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jangan berandai-andai ketika pada pemanggilan yang kedua ini Novanto disinyalir tidak akan datang menurut keterangan kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
"Aduh, jangan berandai-andai dulu. Makanya saya berharap Pak Novanto hadir. Tunjukan sikap sebagai warga yang patut, taat hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016), malam.
Jaksa Agung HM Prasetyo masih berharap dalam pemanggilan Setnov yang kedua kalinya ini ia akan memenuhi panggilan. "Dia (Novanto) ada di sini. Ini kami keluarin keterangannya, kami sudah undang secara layak dan patut. Ya itulah kami harapkan beliau datang," kata Prasetyo.
Kejagung telah mengantongi beberapa barang bukti seperti HP milik eks Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam percakapan itu. Selain itu, ada pula rekaman CCTV dari Hotel Ritz Carlton dan beberapa keterangan dari sekretaris pribadi Novanto, Menteri ESDM, dan Presdir PTFI Maroef itu sendiri.
Namun, Prasetyo mengatakan pemanggilan Novanto ini untuk melengkapi bukti dugaan pemufakatan jahat untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia. "Masih memerlukan pendalaman lagi di tingkat penyelidikan. Kita inginkan supaya makin banyak alat bukti, makin bagus kan. Jadi kita pun nggak mau sembarangan," ucap Prasetyo.
Prasetyo menyebut tidak ada alasan bagi Setnov untuk mangkir. Hal itu karena Kejagung telah memanggil secara patut dan layak. Saat Novanto mangkir dalam panggilan pertama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyebut ketidakhadiran Novanto untuk dimintai keterangan oleh Kejagung membuat proses penyelidikan melambat.
Arminsyah menyebut Novanto punya peran kunci dalam dugaan kasus pemufakatan jahat ini tidak bisa memberikan keterangannya sehingga bisa merugikan dirinya sendiri karena tidak memberikan klarifikasi. Namun, saat itu Arminsyah dan timnya belum dapat menyimpulkan adanya permufakatan jahat.
"Saya mau rapatkan dulu dengan tim. Sepertinya kita panggil sekali lagi. Setelah itu tanya lagi saya," kata Arminsyah.
"Kesimpulan jadi belum?" tanya wartawan.
"Sepertinya belum, kita coba (panggil) sekali lagi," tandasnya.
-->
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan kasus penawaran perpanjangan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) pada Rabu.
Ini adalah untuk kedua kalinya Novanto tidak menggubris undangan dari Korps Adhiyaksa. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemanggilan paksa Novanto.
Arminsyah melanjutkan, bahwa pihaknya masih akan mengagendakan ulang pemanggilan Setnov untuk mengusut kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kapan nanti kita diskusikan," ujarnya.
Pihak penyelidik, dikatakan Arminsyah, masih menganalisa peran Setnov saat pertemuan bersama taipan minyak, Riza Chalid dan Presdir PT. FI, Maroef Sjamsuddin yang berujung pada tawar-menawar saham Freeport. Bagian inilah yang ingin diselidiki langsung dari mulut Setnov sendiri.
"Ya keterangan dari yang bersangkutan (Setnov), kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisi (pertemuan) seperti apa," terangnya.
Eks Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil penyelidik Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya. Setelah panggilan pertama mangkir dengan alasan jadwal pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri bentrok.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jangan berandai-andai ketika pada pemanggilan yang kedua ini Novanto disinyalir tidak akan datang menurut keterangan kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
"Aduh, jangan berandai-andai dulu. Makanya saya berharap Pak Novanto hadir. Tunjukan sikap sebagai warga yang patut, taat hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016), malam.
Jaksa Agung HM Prasetyo masih berharap dalam pemanggilan Setnov yang kedua kalinya ini ia akan memenuhi panggilan. "Dia (Novanto) ada di sini. Ini kami keluarin keterangannya, kami sudah undang secara layak dan patut. Ya itulah kami harapkan beliau datang," kata Prasetyo.
Kejagung telah mengantongi beberapa barang bukti seperti HP milik eks Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam percakapan itu. Selain itu, ada pula rekaman CCTV dari Hotel Ritz Carlton dan beberapa keterangan dari sekretaris pribadi Novanto, Menteri ESDM, dan Presdir PTFI Maroef itu sendiri.
Namun, Prasetyo mengatakan pemanggilan Novanto ini untuk melengkapi bukti dugaan pemufakatan jahat untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia. "Masih memerlukan pendalaman lagi di tingkat penyelidikan. Kita inginkan supaya makin banyak alat bukti, makin bagus kan. Jadi kita pun nggak mau sembarangan," ucap Prasetyo.
Prasetyo menyebut tidak ada alasan bagi Setnov untuk mangkir. Hal itu karena Kejagung telah memanggil secara patut dan layak. Saat Novanto mangkir dalam panggilan pertama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyebut ketidakhadiran Novanto untuk dimintai keterangan oleh Kejagung membuat proses penyelidikan melambat.
Arminsyah menyebut Novanto punya peran kunci dalam dugaan kasus pemufakatan jahat ini tidak bisa memberikan keterangannya sehingga bisa merugikan dirinya sendiri karena tidak memberikan klarifikasi. Namun, saat itu Arminsyah dan timnya belum dapat menyimpulkan adanya permufakatan jahat.
"Saya mau rapatkan dulu dengan tim. Sepertinya kita panggil sekali lagi. Setelah itu tanya lagi saya," kata Arminsyah.
"Kesimpulan jadi belum?" tanya wartawan.
"Sepertinya belum, kita coba (panggil) sekali lagi," tandasnya.
-
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih