-JAKARTA - Presiden Yudhoyono dinilai mengintervensi independensi pemilihan pimpinan KPK bila menunjuk langsung pelaksana tugas lewat peraturan pengganti undang-undang yang akan diterbitkan sebelum presiden ke Amerika pada 23 September. "Itu sudah intervensi namanya," kata anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Selasa (22/9).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, mengatakan perpu itu akan resmi diterbitkan sebelum presiden ke Amerika Serikat. Yudhoyono dijadwalkan berangkat ke negeri Paman Sam, Rabu (23/9). Namun, hingga kini presiden belum mengumumkan secara resmi penerbitan perpu itu.
Gayus berpendapat perpu perlu segera diterbitkan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Namun, perpu yang diharapkan harusnya berisi penunjukan panitia seleksi. Dia mengatakan anggota panitia seleksi itu bisa berasal dari tokoh masyarakat dan mantan penegak hukum. "Pemilihan tidak perlu lewat DPR karena ini hanya pelaksana tugas yang harus segera ada untuk mengisi kekosongan," ujarnya.
Waktu seleksi dapat dilakukan hanya dalam dua hingga tiga hari. Presiden semestinya memerintahkan panitia menyeleksi dalam batas waktu tertentu melalui perpu. "Presiden bisa mengamanatkan agar panitia seleksi harus segera memilih pelaksana tugas tapi tidak menunjuk langsung pimpinan KPK," ujarnya. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih