coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 15 September 2009

Perpres Lapindo Tunggu Tandatangan Presiden

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Peraturan Presiden Revisi Perpres Nomor 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sudah selesai dan akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.

“Sudah selesai,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (15/9).

Draft revisi Peraturan Presiden itu tadinya masih menunggu paraf persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebab, perubahan dalam Perpres terkait tanggungan pemerintah dalam APBN 2010. Persetujuan Menteri Keuangan tersebut tidak langsung ditujukan kepada Kepala Negara, tetapi terlebih dahulu masuk ke Kantor Sekretariat Kabinet yang dibawahi Sudi Silalahi.

Saat dikonfirmasi, Sri Mulyani mengatakan draft itu sudah disampaikan kepada Sekretaris Kabinet. “Sudah disampaikan (kepada Seskab),” kata Sri Mulyani di tempat yang sama.

Dengan diserahkannya revisi Perpres itu kepada Sekretaris Kabinet, berarti seluruh menteri terkait telah menyepakati isi draft revisi. Pekan lalu Hatta mengatakan draft telah diparaf oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Perpres baru tersebut sebagai konsekuensi dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang menyatakan semburan lumpur panas Lapindo adalah akibat bencana alam. Surat MA ini juga dikuatkan oleh Ketua DPR Agung Laksono. Agung mengirim surat yang meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membenarkan draft revisi Perpres itu sudah diserahkan Menteri Keuangan. Dari Sekretaris Kabinet, draft revisi akan segera diajukan kepada Presiden. “Kalau sudah, berarti tinggal naikkan ke Presiden,” katanya.

Sudi menegaskan hanya satu pasal yang direvisi pada Peraturan Presiden itu. Yaitu pada Pasal 15 yang mengatur pemerintah akan menanggung kegiatan fisik penanganan lumpur panas Lapindo. Tanggung jawab pemerintah sepenuhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ya, antara lain (soal ditanggung APBN),” katanya. (sihc/stic)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda