-JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengangkatan pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah selesai dibahas pemerintah."Perppunya sedang disiapkan dan sudah selesai," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, disela-sela open house Idul Fitri di Istana Negara, Minggu (20/9).
Komisi ini memiliki lima pimpinan. Pimpinan tertinggi, Antasari Azhar, berada di dalam penjara karena terlibat pembunuhan. Belakangan dua pimpinan lagi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, menjadi tersangka. Polisi menyatakan bahwa keduanya bersalah karena mengeluarkan surat cegah tangkal tanpa persetujuan rekan-rekan pimpinan lain.
Kasus dua pimpinan ini menjadi sorotan karena pimpinan Komisi lain menyatakan bahwa yang dilakukan keduanya tidak menyalahi prosedur. Sedang tim pembela KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pasal-pasal yang dijadikan alasan polisi memanggil pimpinan Komisi itu berganti-ganti.
Keadaan ini membuat Komisi hanya memiliki dua pimpinan dan hal ini memungkinkan presiden untuk sementara untuk ikut menentukan pucuk pimpinan Komisi, tidak hanya Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menyatakan akan menunjuk tiga pimpinan sementara dan Hatta mengatakan Perppu ini akan mengubah Pasal 33 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pasal 33 ini, akan ditambahkan satu poin yaitu dalam keadaan di mana terjadi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang, maka Presiden memilih pelaksana tugas, menetapkan pelaksana tugas sambil menunggu proses seleksi yang diatur dalam UU KPK selesai.
Hatta mengatakan setidaknya empat menteri terlibat dalam pembahasan yaitu Menkumham Andi Mattalata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Mensesneg Hatta Rajasa, Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Dalam memilih calon pejabat sementara nanti, Hatta mengatakan, Presiden akan mendengarkan masukan dari sejumlah sumber. Calon itu bisa berasal dari mantan-mantan pimpinan KPK periode lalu, ataupun dari kandidat hasil seleksi sebelumnya. Tiga orang pejabat sementara ini akan bertugas sampai seleksi pimpinan KPK tetap dilakukan. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih