-JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta asas praduga tak bersalah ditegakkan dalam pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalla optimistis KPK dan kepolisian menjalankan peran secara profesional.
"Pemeriksaan tidak berarti bersalah. Tidak ada orang yang tidak bisa diperiksa. KPK diperiksa bukan berarti bersalah," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jumat (11/9).
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengatakan pemeriksaan pimpinan KPK akan dilakukan hari ini.
Menurut Kalla, tak ada warga negara yang kebal hukum. Menurut dia, pemeriksaan pimpinan KPK tidak berhubungan dengan penanganan kasus Bank Century. KPK berencana memeriksa petinggi kepolisian berinisial SD terkait kasus itu.
Dia pun mendukung pemeriksaan yang dilakukan dua lembaga itu.
"Mereka punya tugas yang hampir sama memeriksa orang. Baguslah jalani tugas masing-masing, tidak ada yg tidak kebal hukum. Kalau tidak diperiksa tentu itu masalah," ujarnya.
Dia mengatakan pemeriksaan itu bukan bentuk konflik antarlembaga hukum. Apalagi, sejumlah polisi merupakan penyidik KPK. "Saya kira ini bukan antarinstitusi. Tapi antara orang-orang yg dianggap bermasalah," ujarnya.
Dia pun mendukung rencana pengaturan penyadapan untuk pemberantasan korupsi. Menurut Kalla, pengaturan penyadapan tidak bertujuan mengurangi kewenangan KPK memberantas korupsi. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi rencana pembatasan penyadapan itu dari Fraksi Partai Golkar.
"Kita bukan untuk membatasi pemberantasan korupsi tapi harus ada aturan. Sehingga betul-betul tersangka itu yang disadap. Jangan kamu (wartawan) punya telepon yang disadap, jangan telepon wartawan disadap," katanya. (sihc/stic) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih