-JAKARTA - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan hasil audit dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2009 secara rinci dan tidak sekedar formalitas saja.
"Kalau KPU tidak membuka hasil audit dana kampanye itu secara detil maka itu menyalahi aturan. Audit dana kampanye itu masuk sebagai tahapan pemilu sehingga KPU tidak dapat melewatinya begitu saja," katanya, di Jakarta, Minggu (13/9).
KPU juga diminta transparan mengungkapkan temuan-temuan pelanggaran baik administratif maupun pidana, termasuk menindaklanjutinya secara hukum. "Sangat disayangkan kalau KPU hanya mengungkap kepatuhan dari tim kampanye dalam melaporkan dana kampanye, tetapi tidak ada langkah untuk menindak pelanggaran," ujarnya.
Meskipun demikian, secara keseluruhan pihaknya sanksi bahwa hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik berjalan dengan maksimal, mengingat pemeriksaan dilakanakan sesuai prosedur yang telah disepakati antara KPU dengan KAP. "KAP tidak dapat disalahkan juga karena memang penentuan standar audit juga melibatkan KPU," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan bahwa pihaknya masih menganalisis hasil audit dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2009 untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak. "Sedang dikaji, kita punya waktu seminggu. Pekan depan sudah bisa diumumkan kepada publik," katanya, Jumat (11/9).
Pada 8 September 2009, KPU menerima laporan dari KAP tentang hasil audit dana kampanye pilpres 2009. Setelah diterima, laporan tersebut harus dianalisis sebelum diumumkan ke publik. Hasil audit dana kampanye pilpres tersebut harus diumumkan pada publik paling lambat 10 hari setelah laporan tersebut diterima KPU.
Sementara itu, Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo mengatakan, setelah laporan audit dana kampanye diserahkan, KPU berwenang untuk mengumumkan hasilnya.
"KAP hanya sebatas melaporkan fakta-fakta yang ditemukan, selanjutnya KPU yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti," katanya. Menurut dia, auditor hanya bertugas untuk mengaudit laporan dana kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak dapat membuat kesimpulan adanya penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa auditor bekerja berdasarkan apa yang dilaporkan oleh peserta pilpres. "Auditor akan melakukan klarifikasi terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon ke KPU sehingga transaksi yang tidak dilaporkan tentu tidak masuk dalam lingkup pemeriksaan oleh KAP," ujarnya. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih